Polemik TGUPP, Pemprov DKI Jakarta akan Segara Revisi Pergub No. 250/2016

abadikini.com, JAKARTA – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta mengatur pengalihan pos anggaran untuk Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Anggaran bisa masuk ke Badan Perencanaan Daerah (Bapeda), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, maupun anggaran gubernur.

“Kalau di sejumlah daerah ada di Bapeda atau anggaran pimpinan,” kata Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo  di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu, (27/12/2017).

Tjahjo menyampaikan, anggaran TGUPP juga bisa melekat di setiap SKPD. Sebab, anggota TGUPP bisa masuk dan membidangi di tiap SKPD.

Tjahjo meminta Sekda DKI Jakarta mengatur pengalihan pos tersebut. Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta berencana bakal merevisi Peraturan Gubernur Nomor 250 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.

Revisi itu untuk mengakomodasi anggaran TGUPP di bawah Biro Administrasi Sekretariat Daerah (Setda). “Ini (anggaran TGUPP) masih di Biro Administrasi Setda. Kalau bicara fungsi, akan ada Pergub yang meletakkan fungsinya untuk ada di Biro Administrasi,” kata Kepala Biro Administrasi Setda DKI Jakarta, Budi Utomo.

Pergub itu merinci susunan organisasi sekretariat daerah mencakup sekretaris daerah, asisten pemerintahan, asisten perekonomian dan keuangan, asisten pembangunan dan lingkungan hidup, asisten kesejahteraan rakyat, serta kelompok jabatan fungsional. (leo.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker