Pengamat Sebut Ada Empat Kader PDIP Berpotensi Jadi Tersangka Korupsi e- KTP

abadikini.com, JAKARTA – Terkait mega korupsi e- KTP pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan,  ada empat politikus PDIP yang diduga menerima dan mengembalikan uang korupsi proyek e-KTP berpotensi menjadi tersangka.

Menurutnya, orang yang telah mengembalikan uang itu berarti juga turut menikmati hasil mega korupsi proyek e-KTP. Maka keempatnya berpotensi menjadi tersangka.

Meski begitu, kata dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mendalami terlebih dahulu dugaan keterlibatan empat kader PDIP tersebut agar menjadi fakta hukum.

“Terhadap mereka yang sudah kembalikan itu jelas mereka terima dan kembalikan. Sebenarnya kalau mau diusut lebih dahulu, mereka lebih potensial karena sudah ada buktinya. Tapi kalau yang belum kembalikan itu harus melalui fakta hukum dulu,” papar dia saat dihubungi wartawan, Selasa (5/12/2017).

Menurut Fickar, keterangan para tersangka kasus E-KTP harus menjadi perhatian KPK guna mengembangkan siapa saja yang terlibat dan menikmati uang haram tersebut.

“Artinya meskipun masih katanya umpamanya kata Miryam Haryani nyatakan ini terima anu terima kan baru sepihak tuh. Nah nanti kalau ada yan katakan kesaksian Andi Narogong sudah ada pembagian tugas, bahwa siapa yang membagi ke politikus, siapa yang membagi ke pemerintahan, nah itu cukup mengkonfirmasi walaupun orangnya belum mengakui,” kata dia.

Meskipun, lanjut Fickar, sudah ada bantahan dari para saksi-saksi yang namanya tercatat diduga penerima uang korupsi e-KTP.

“Kan semuanya membantah bahkan Ganjar tidak hanya membantah tapi menceritakan kalau ditawari Novanto. Bahwa dia ditawari benar, tapi apakah Ganjar terima? Kata orang terima tapi belum ada konfirmasinya. Nah nasib mereka ini tergantung pada bukti lain yang akan mengkonfirmasi,” ujarnya.

Fickar mengatakan, konfirmasi-konfirmasi itu akan muncul pada persidangan. Seperti Andi Narogong yang berkicau karena sudah terpojok. Itu, kata dia, bisa menjadi alat bukti baru yang bisa dikembangkan KPK.

“Andi Narogong kemarin dari awal kan dia bertahan tapi begitu ada perkembangan kemudian dia merasa sendiri dipojokkan nah dia bersuara kan. Ini jadi fakta baru tinggal dikembangkan oleh KPK,” ujarnya.

Menurutnya, pernyataan Andi terkait jam tangan Novanto juga bisa menjadi alat bukti baru yang bisa ditelusuri. Selain itu, juga sudah cukup bukti dari keterangan mantan pejabat Kemendagri.

“Ini jadi fakta baru yang bisa dikembangkan KPK. Eks Kemendagri juga bantah terima uang tapi kan adiknya jadi orang yang menentukan. Nah ini nanti mengkonfirmasi Yasonna, Ganjar, Arif dan Olly. Kalau sudah terkonfirmasi yang pasti ada dua buktinya. Kalau sudah ada dua, upaya mentersangkakan mereka ya bisa saja. Sudah ada dasarnya,” ungkap dia.

Karenanya, Fickar mengatakan keempatnya hanya tinggal menunggu waktu dari KPK.

“Ya nunggu waktu dan fakta hukum yang dikemukakan Andi Narogong. Sangat berharga itu karena bisa buka semuanya,” katanya.

Sebelumnya, Ganjar mengaku pernah tiga kali ditawarkan uang terkait proses pembahasan proyek e-KTP. Ia juga pernah diberikan bungkusan yang diduga berisi uang.

Hal itu dikatakan Ganjar saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/3/2017) lalu.

Ganjar kemudian membenarkan keterangannya di dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Menurut Ganjar, anggota Komisi II DPR Mustoko Weni menawarkan uang sekitar tiga kali.

“Saya enggak ingat, sekali, dua kali atau tiga kali di dalam ruang sidang. Dia bilang, ‘Dek ini ada titipan’. Saya bilang tidak usah. Dari awal saya tidak mau terima, saya bilang ambil saja,” kata Ganjar kepada majelis hakim.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Ganjar juga menjelaskan bahwa sepengetahuannya, Andi merupakan teman dekat Ketua Fraksi Partai Golkar saat itu.

Merujuk surat dakwaan mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, di antaranya empat kader PDI-P, Arif Wibowo, Yasonna Laoly, Olly Dondokambey dan Ganjar Pranowo.

Arif Wibowo disebut-sebut menerima USD108.000, Olly Dondokambey senilai USD1,2 juta, Ganjar Pranowo senilai USD520 ribu, dan Yasonna Laoly sebesar USD84 ribu. (bob.ak/ts)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker