Kuasa Hukum Setnov Sebut KPK Ketakutan, Katanya Sudah P-21 ?

abadikini.com, JAKARTA – Kuasa hukum tersangka kasus e- KTP Setya Novanto Fredrich Yunadi mempertanyakan terkait dengan pernyataan KPK yang sudah menyatakan lengkap atau P-21 berkas perkara tersebut.

“Kita mau bicara pada penyidik kenapa bisa dinyatakan lengkap padahal ada saksi-saksi yang belum dinyatakan diperiksa. Itu adalah hak tersangka dari pasal 65 (KUHAP) dan penyidik harus sadar kan mereka terikat dalam UU Nomor 20 tahun 2002 tengan KPK di mana pasal 28 kan segala sesuatu di KUHAP itu berlaku bagi mereka,” kata Fredrich di gedung KPK Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Pada Selasa (5/12/2017), KPK menyatakan berkas penyidikan kasus KTP-el dengan tersangka Setya Novanto sudah selesai dan dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya jaksa KPK punya waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan Setnov.

“Tapi kan mereka penyidik itulah yang kami mintai pertanggungjawabannya di mana?” tambah Fredrich.

Fredich mengaku keberatan dengan sejumlah saksi meringankan yang diajukan oleh Setnov, tapi tidak dimasukkan dalam berkas pemeriksaan oleh KPK karena para saksi itu tidak menghadiri panggilan pemeriksaan KPK.

“Sekarang saya tanya mereka yang dipanggil itu orang pengangguran? Mereka kan yang dipanggil itu kan rektor universitas. Kan harus disesuaikan dengan waktunya rektor bukan dengan waktunya mereka (penyidik) yang menentukan. Jadi di sinilah kesemena-menaan yang dilakukan KPK karena tidak menghormati hak seseorang,” ucap Fredrich.

Menurut Fredrich, KPK takut karena akan menghadapi praperadilan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (7/12/2017) besok. Praperadilan otomatis gugur jika perkara sudah memasuki materi persidangan.

“Ya karena mereka takut saja. Mereka kebakaran jenggot. Kenapa mereka ketakutan seperti itu? Dari sini kan kita bisa lihat mereka lakukan segala cara segala upaya untuk menghindari praperadilan. Tapi saya yakin pengadilan akan tetap dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar Fredrich.

Adapun saksi-saksi yang diajukan antara lain pengacara sekaligus Ketua Bidang Hukum Partai Golkar Rudi Alfonso, Plt Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham, anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sekaligus Plt Sekjen Partai Golkar Aziz Syamsuddin, dan politikus Partai Golkar sekaligus Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa.

Selanjutnya, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Golkar Maman Abdurrahman, Ketua DPD I Partai Golkar NTT Melky Laka Lena, politikus Partai Golkar Anwar Puegeno, Bendahara Umum Partai Golkar Robert Kardinal, dan politikus Partai Golkar Erwin Siregar. Dua saksi telah pernah diperiksa KPK dalam kasus KTP-el, yaitu Agun Gunandjar Sudarsa dan Rudi Alfonso sehingga keduanya tidak akan dipanggil lagi untuk memberikan keterangan.

Kemudian ahli yang diajukan pihak Setya Novanto, yaitu ahli hukum pidana Romli Atmasasmita, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir, pakar hukum tata negara Margarito Kamis, serta dua ahli hukum lainnya masing-masing Samsul Bakri dan Supandji. Untuk saksi yang hadir, yaitu Maman Abdurrahman, Aziz Syamsuddin, dan Margarito Kamis. Ketiganya hadir pada Senin (27/11/2017). (bob.ak/rep)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker