Dapat Vinyl dari Metallica, KPK Beri Waktu 30 Hari Jokowi Untuk Lapor

abadikini.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden Joko Widodo melaporkan piringan hitam atau vinyl grup musik asal Amerika Serikat, Metallica, yang diberikan oleh Perdana Menteri Denmark Lars Lokke Rasmussen. KPK memberikan waktu 30 hari untuk Jokowi melaporkan vinyl tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerimaan barang oleh penyelenggara negara dilaporkan dalam 30 hari kerja.

“Menurut UU diberikan waktu 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi tersebut,” kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (28/11/2017).

Saat ini, kata Giri, pihaknya belum bisa menilai vinyl dari PM Denmark itu merupakan bentuk gratifikasi atau bukan, sebelum dilaporkan ke lembaga antirasuah.

“Kami belum bisa memastikan itu gratifikasi yang dilarang atau bukan, sebelum dilaporkan kepada KPK,” ujarnya.

Menurut Giri, mantan Gubernur DKI Jakarta itu selama ini menjadi salah satu penyelenggara negara yang rutin melaporkan gratifikasi kepada KPK ketika mendapat hadiah atau barang dari pihak lain.

“Kami sangat mengapresiasi sikap teladan beliau,” ujar Giri.

Belum lama ini, Jokowi melaporkan pemberian dua ekor kuda jenis sandalwood oleh warga Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) kepada KPK. Setelah diteliti, dua ekor kuda tersebut akhirnya ditetapkan sebagai milik negara.

Jauh sebelum ini, mantan Wali Kota Solo itu juga pernah melaporkan pemberian hadiah bas berwarna merah yang ditandatangani langsung oleh sang basis Metallica Robert Trujillo. Sepekan setelah penyerahan, KPK memutuskan menyita bass itu karena termasuk gratifikasi. (bob.ak/cnn)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker