Terbukti Makar, Jenderal Bintang Empat NII Divonis 10 Tahun

abadikini.com, GARUT- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan vonis sepuluh tahun kurungan penjara kepada Wawan Setiawan (52). Warga Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng ini dianggap terbukti melakukan perbuatan makar dan penodaan agama yang sempat menggemparkan warga Pakenjeng dan Kabupaten Garut beberapa waktu lalu.

Dalam sidang yang digelar Senin (13/11/2017) dengan agenda putusan hakim, majelis hakim yang dipimpin Endratno Radjamai menyatakan Wawan terbukti melakukan makar dengan mengaku-ngaku sebagai Panglima Perang Negara Islam Indonesia (NII).

Wawan juga mengaku berpangkat jenderal berbintang empat.
Selain mengaku sebagai Panglima Perang NII dengan pangkat jenderal bintang empat, Wawan juga dianggap terbukti bersalah dalam kasus penodaan agama.

 

Dia telah melakukan serangkaian kegiatan ibadah yang dianggap bertentangan dengan agama Islam. Bahkan secara terang-terangan pada bulan Maret lalu Wawan telah meminta izin ke pihak desa untuk melakukan salat dengan menghadap ke arah timur.

Putusan hakim dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Endratno Radjamai. Dalam pembacaan putusannya, majelis hakim menyebut jika terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan makar dan penodaan agama.

“Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan makar dan penodaan agama. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun,” kata majelis hakim.

Setelah mendengar putusan hakim tersebut, Wawan malah terlihat sumringah. Tak ada sedikitpun terpancar rasa menyesal atau bersedih atas ganjaran yang akan dijalaninya akibat perbuatannya itu.

Bahkan dengan tegas Wawan menyatakan tidak akan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap dirinya.

 

“Alhamdulillah saya menerima pak hakim,” ujar Wawan singkat saat ditanya majelis hakim terkait vonis yang dijatuhkan terhadapnya.

Meski Wawan menerima putusan tersebut, majelis hakim masih memberikan waktu selama tujuh hari agar terdakwa berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Menurut Humas Pengadilan Negeri Garut, Endratno Radjamai, Wawan dijerat pasal 107 KUHP. Vonis yang diberikan tersebut sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama sepuluh tahun kurungan penjara.

“Terdakwa terbukti telah merongrong pemerintahan walau dalam skala kecil. Majelis hakim mempertimbangkan juga efek yang ditimbulkan dari perbuatannya,” ujar Radja saat ditemui seusai sidang, Senin (13/11/2017).

Dikatakannya, ada beberapa hal yang memberatkan yang membuat hukuman yang diterima terdakwa terbilang maksimal. Sebelumnya, terdakwa sudah dua kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama akan tetapi tak juga memperlihatkan rasa jera.

“Ini sudah ketiga kalinya terdakwa menjalani hukuman yang sama. Kasusnya pun sama masalah makar dan penodaan agama,” ucapnya

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker