Demi Untuk Pengaruhi Putusan di PN Jaksel, Pengacara Ini Berikan Gratifikasi Kepada Panitera

abadikini.com, JAKARTA – Pengacara Akhmad Zaini didakwa menyuap panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi.

Suap kepada Tarmizi tidak hanya diberikan dalam bentuk transfer uang sebesar Rp 425 juta.

Dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/11/2017), Tarmizi juga menerima fasilitas hotel, villa, transportasi hingga dibelikan oleh-oleh saat berkunjung ke Surabaya dan Malang, Jawa Timur.

“Bahwa pada 16 Juli 2017, terdakwa dihubungi Tarmizi yang akan pergi ke Surabaya beserta rombongan keluarga dan teman-temannya,” ujar jaksa KPK Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat tuntutan.

Menurut Kresno, Akhmad Zaini kemudian memesankan kamar untuk menginap di Hotel Garden Palace Surabaya.

Kemudian, memesan fasilitas hotel dan villa di daerah Batu, Malang.

Selain itu, Akhmad membelikan oleh-oleh untuk Tarmizi dan keluarganya. Kemudian, memberikan fasilitas mobil selama 3-4 hari.

Biaya sewa mobil tersebut sebesar Rp 5 juta dibayar menggunakan uang dari PT Aquamarine Divindo Inspection.

Menurut jaksa, saat berada di Surabaya, Tarmizi kembali diminta oleh Akhmad agar memengaruhi hakim untuk memutuskan perkara perdata yang sedang bergulir di PN Jakarta Selatan.

Akhmad menginginkan agar majelis hakim menolak gugatan perdata wanprestasi yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection.

Dalam perkara tersebut, Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aquamarine membayar ganti rugi 7,6 juta dollar AS dan 131.000 dollar Singapura.

Dalam perkara itu, Akhmad menjadi penasehat hukum PT Aquamarine Divindo Inspection.

Selain itu, Akhmad meminta agar hakim menerima gugatan rekonvensi yang diajukan PT Aquamarine, dan sita jaminan yang diajukan PT Aquamarine. (bob.ak/kompas)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker