Bahaya Laten Separatisme Dibalik Tuntutan Bendera Aceh, Pemerintah Pusat Harus Tegas

abadikini.com, BANDA ACEH – DPRA menyambut baik rencana  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang akan kembali  menggelar pertemuan membahas persoalan Bendera Aceh, Bintang Bulan. DPRA siap untuk duduk kembali dan diharapkan itu menjadi pertemuan yang solutif.

Hal itu disampaikan Ketua  Fraksi Partai Aceh (PA) di DPRA, Iskandar Usman Al- Farlaky, Sabtu (4/11/2017). “Kita apresiasi itikad baik Mendagri ini. Kita juga akan segera merapatkan barisan untuk membahas langkahlangkah apa saja yang akan kita siapkan untuk pertemuanitu,” katanya.

“Sekarang di DPRA sudah ada tim yang selama inibekerja untuk penguatan  UUPA. Tim ini nanti juga akan terlibat dalam pertemuan ini tentunya,” tambah Iskandar lagi. Menurut dia, soal bendera Aceh seyogyanya tidak lagi menjadi masalah karena tertuang jelas dalam QanunNomor 3 Tahun 2013 tenang Bendera, Lambang, dan Himne Aceh. Qanun itu, sebutnya, telah disahkan dan telah menjadi produk hukum yang sah, sehingga secara legal formal Bendera Bintang Bulan sudah sah menjadi bendera Aceh dalam bingkai NKRI.

“Semoga itikad baik Mendagri untuk membahas ini benar-benar terwujud. Semua ingin bendera Bintang Bulanbisa dikibarkan di seluruh Aceh. Ini adalah salah satu  komitmen atau perjanjiandamai yang harus direalisasikan. Tapi qanun ini sudah empat tahun tidak terealisasi, kita berharap ini segera ada solusi,” ucap Iskandar.

Karena itu, dalam pertemuannanti, dia berharap  hal-hal yang dibahas nanti tidak lagi mundur ke belakang. Artinya, pembahasan tidak lagi berkutat pada persoalan yang sama, itu-itu saja. “Jangan lagi pembahasan nanti mundur ke belakang.

Tetapi bagaimana bendera ini dan kapan bendera ini bisa dikibarkan di seluruh Aceh sesuai dengan regulasi yang telah disahkan,” ujar Iskandar.

Apabila ternyata nanti pembahasan bendera kembali mundur, maka pertemuan itu menurutnya tidak akan menjadi pertemuan yang solutif. Karena itu dia meminta Pemerintah Pusat tegas. “Pertemuan harus solutif dan menjadi akhir dari polemik yang panjang.

 

Kita minta sikap tegas Pemerintah Pusat agar soal bendera ini tidak lagi mengambang seperti yang sudah-sudah,” pungkas Iskandar. Terakhir, politikus Partai Aceh ini meminta Pemerintah Pusat agar tidak terlalu khawatir dengan hadirnya bendera Bintang Bulan sebagai bendera resmi Provinsi Aceh. Ia melogikakan, bendera itu ibarat kostum atau bajupara eks kombatan dulu saat melakukan gerilya.

“Sekarang orangnya (eks kombatan) sudah diterima sebagai warga negara. Para toko GAM dulu juga bias diterima menjadi perunding perdamaian, masa baju atau konstumnya ditolak,” pungkas Iskandar.

Mendagri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan sedang merancang pertemuan di Kantor Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan guna membahas soal bendera Aceh, Bintang Bulan.

Pertemuan akan melibatkan DPR Aceh, Wali Nanggroe, dan Gubernur Aceh, untuk mencari solusi terbaik soal bendera. “Secepatnya lah (pertemuan digelar), mungkin akhirakhir November,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (3/11/2017).

Nantinya, pertemuan itu bakal menghasilkan keputusan. Namun Tjahjo masih belum memperkirakan apakah produk musyawarah itu akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, atau sekadar keputusan Kementerian Dalam Negeri.

“Kalau PP cukup lama ya, Keppres. Kita lihat, apakah cukup diputuskan Kemendagri kan nggak mungkin juga, karena ini sudah era otonomi. Nanti akan kita cari,” tuturnya.

Ketua Fraksi PA, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta Pemerintah Pusat, dalam hal ini Presiden Joko Widodo, untuk memperjelas komitmennya terkait keberadaan bendera Bintang Bulan.“Kita meminta ketegasan  dari Presiden, jangan ada cooling down lagi. Qanun bendera dan lambang sudah ada, Pemerintah Aceh juga sudah melembar daerahkan.

Secara hukum, juga sudah melewati prose panjang pada masa SBY dulu. Artinya saat ini yang diperlukan adalah  komitmen politik dari pusat,” ujar Iskandar.

Keputusan Mahkamah Agung soal Qanun Bendera dan Lambang Aceh, kata Iskandar,

juga perlu dicermati. Menurut dia, saat ini yang diperlukan adalah ketegasan dari para pihak, baik dari Pemerintah Pusat dan juga eksekutif Aceh. Keduanya selaku pihak yang mengesekusi setiap qanun yang dilahirkan oleh DPR Aceh.

“Pemerintah Aceh yang baru perlu membuat Pergub yang mewajibkan seluruh SKPA mengibarkan  bendera Aceh di seluruh daerah,” ujar Iskandar.

Sikap pembiaran dan acuh tak acuh para pihak hanya akan membuat suasana politik di Aceh keruh. Kalau pemerintah tak sepakat dan tak menginginkan bendera Bintang Bulan sebagai bendera Aceh, silakantempuh jalur hukum jika masih ada.

“Sedangkan untuk pemerintah Aceh yang baru,kami berharap mari samasama menjalankan qanun ini. Sudah cukup perbedaanyang terjadi semasa Pilkada,  kini saatnya kita menjalankan keistimewaan dan kekhususan Aceh,” harap Iskandar. (gubr.ak/si)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker