Fahira Idris Ajak Jihad Konstitusi Terkait Uji Materi UU Ormas

abadikini.com, JAKARTA- Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Ormas Bang Japar) Fahira Idris mengajak seluruh Ormas agar bersama-sama mengkritisi UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Ormas melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, tiada jalan lain selain melakukan uji materi UU Ormas yang baru ini ke Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut dinilai sebagai bagian dari jihad Kkonstitusi.

“Saya berharap dalam melakukan uji materi ini kita bersinergi, tidak sendiri-sendiri. Satu komando, kumpulkan semua potensi dan energi yang kita punya dalam satu wadah atau forum untuk melangkah ke MK,” ujar Fahira kepada redaksi, Senin (30/10/2017).

Fahira yang juga Ketua Komite III DPD RI ini menilai UU Ormas merupakan ancaman nyata bagi tegaknya kehidupan demokrasi di Indonesia. 

Terlebih dengan adanya UU Ormas maka secara tidak langsung pemerintah kuasa penuh penjadi penafsir tunggal Pancasila. Pemerintah menjadi institusi yang paling berhak memutuskan sebuah ormas bersalah, melanggar hukum, dan bertentangan dengan Pancasila. 

Menurutnya, hal tersebut sangat berpotensi menggunakan paramater like dan dislike dalam membubarkan sebuah ormas. 

“Perppu yang sudah disahkan menjadi UU No.2 Tahun 2017 ini sama sekali mengabaikan prinsip negara demokrasi dengan sama sekali tidak memberi peran terhadap lembaga pengadilan,” pungkasnya. (ak.rmol)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker