Bocorkan Rahasia Negara, Pegawai KPK Dipolisikan

abadikini.com, JAKARTA – Tiga pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya karena diduga telah menyalahgunakan wewenang.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, ketiga pegawai KPK yang dilaporkan itu masing-masing bernama Ario Bilowo, Arend Arthur Duma, dan Edy Kurniawan.

Ketiganya merupakan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan yang ditugaskan di KPK. Mereka dilaporkan karena membocorkan rahasia negara yang ada di KPK.

“Memberikan informasi tanpa ada wewenang. Tidak wewenangnya membocorkan rahasia. Intinya dia ini pegawai BPK  yang bekerja di KPK,” kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Senin (30/10/ 2017).

Argo mengatakan, dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa enam saksi. Tapi, meski begitu Argo enggan merinci para saksi yang sudah diperiksa. “Enam saksi sudah diperiksa,” kata dia.

Argo menuturkan, laporan ini statusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Sebanyak dua Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. SPDP bernomor B/16280/X/2017/Datro yang diterbitkan tanggal 13 Oktober 2017 dengan nama terlapor Ario Bilowo. Kasus ini dilaporkan oleh Ikham Aufar Zuhairi.

Sedangkan, SPDP bernomor B/17313/X/2017/Datro yang diterbitkan tanggal 23 Oktober 2017 dengan nama terlapor Arend Arthur Duma dan Terlapor Edy Kurniawan. Kasus ini dilaporkan Arief Fadillah. Meski begitu, status terlapor belum tersangka. “Tunggu penyidik ya. Belum ada tersangka,” ujarnya.

 

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker