DPR Setujui Perppu Ormas Jadi Undang-Undang

abadikini.com, JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI akhirnya menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.2 Tahun 2017 menjadi undang-Undang. Meski berjalan alot dan dibanjiri intrupsi, namun paripurna akhirnya menyetujui perppu melalui voting terbuka.

Rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menanyakan satu persatu perwakilan setiap fraksi partai politik atas sikap akhir terhadap Perppu Ormas. Tujuh fraksi partai politik yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi Partai NasDem dan Fraksi Partai Hanura menyetujui Perppu ormas tersebut dengan jumlah suara sebesar 314 suara. Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PAN dan Fraksi PKS menolak Perppu ormas tersebut dengan jumlah 131 suara dari 445 anggota yang hadir dalam rapat paripurna.

“Kita telah mendapatkan hasil 314 setuju perpu, 131 tdk setuju, 445 anggota yang hadir. Karena itu dengan mempertimbangkan berbagai catatan maka paripurna menyetujui Perppu nomor 2 nomor 2017 tentang ormas menjadi UU,” ujar Fadli seraya mengetok palu sebagai tanda persetujuan.

Berikut jumlah sebaranan suara:

Menyetujui

PDIP (108 suara)

Golkar (70 suara)

Nasdem (23 suara)

Hanura (15 suara)

PKB (32 suara)

PPP (23 suara)

Demokrat (42 suara)

Menolak

Gerindra (62 suara)

PAN (35 suara)

PKS (24 suara)

(beng.ak/ts)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker