Telat Daftar, Parpol Bisa Gagal Ikut Pemilu 2019

abadikini.com JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan kepada partai politik calon peserta pemilu 2019 agar mendaftar tepat waktu dan memenuhi mekanisme serta dokumen-dokumen yang telah menjadi persyaratan pendaftaran. Jika tidak, parpol bisa saja gagal menjadi salah satu peserta pesta demokrasi tahun 2019.

Sebagaimana diketahui, KPU sudah membuka pendaftaran parpol untuk pemilu 2019 sejak Selasa, 3 Oktober 2017 lalu. Pendaftaran ini akan berlangsung sampai 16 Oktober 2107 mendatang. Pendaftaran pada hari pertama hingga hari ke-13 dibuka sejak pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB. Sementara itu, pendaftaran pada hari ke-14 dibuka sejak pukul 08.00 WIB-24.00 WIB.

“Tidak ada toleransi untuk dilengkapi, ketika mendaftar sudah harus lengkap. Dan itu sudah kita sampaikan sejak awal. Kalau tidak berarti dia tidak mendaftar dan tidak bisa menjadi peserta pemilu,” ujar Komisioner KPU Viryan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Jumat (6/10).

Viryan mengingatkan parpol yang ingin ikut Pemilu 2019 segera mendaftar ke KPU dengan mengikuti prosedur yang sudah diatur KPU dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Verifikasi Parpol. Jika sampai pukul 24.00, tanggal 16 Oktober 2017 (hari terakhir pendaftaran), parpol tidak memenuhi syarat pendaftaran, maka semua dokumen pendaftarannya dikembalikan.

 

“Katakanlah datang (mendaftar ke KPU) Pukul 23.30, bawa sebagian besar, kurang sebagian kecil, itu kita kembalikan,” tegas dia.

KPU, kata dia juga tidak menerima dokumen-dokunen pendaftaran yang belum diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Parpol, kata dia, harus mengunggah dokumen-dokumen dulu ke Sipol, baru mendaftarkan secara resmi ke KPU dengan membawa printout dokumen yang sudah diunggah ke Sipol.

“Prinsipnya sesuai dengan regulasi yang sudah ada, harus selesai menginput dulu ke Sipol baru kemudian mendaftar dan berkasnya kita terima kalo ada kondisi seperti itu mendaftar jadi di sipol nanti kita berikan petugas kami akan memberikan ceklis yang sudah nanti dokumennya ada apa saja,” ucap dia.

Sejauh pantauan Beritasatu.com, sampai pada hari keempat pendaftaran parpol, belum ada parpol yang datang mendaftar secara resmi ke KPU. Beberapa parpol memang mendatangi KPU sejak hari pertama pendaftaran, namum mereka hanya datang untuk konsultasi pendaftaran.

Viryan memprediksikan parpol bakal ramai mendaftar mulai pekan depan. Meskipun, KPU tetap membuka pendaftaran pada hari Sabtu (7/10) dan Minggu (8/10). (ak.bs)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker