ICW Dipinta Jangan Panik dengan Kinerja Pansus KPK

abadikini.com, JAKARTA- Anggota Pansus Hak Angket KPK Ahmad Sahroni justru mempertanyakan evaluasi yang dilakukan oleh ICW (Indonesia Corruption Watch). Menurut dia, Pansus bekerja sesuai dengan Undang-undang.

“LSM kok mau evalusi Pansus Angket KPK, jangan diputer-puter dan jangan panik lah ya LSM. Kami bekerja sesuai dengan UU,” kata Sahroni di Jakarta, Senin (28/8/2017).

Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan pihak yang dipanggil oleh Pansus maupun pengadu telah menyampaikan terkait apa adanya perihal KPK, sehingga dijamin apa yang dilakukan oleh Pansus KPK demi kebaikan bangsa dan tanah air.

“Dan orang-orang yang datang pun bukan semua pro dengan Pansus, banyak sekali yang kontra dengan Pansus juga datang ke Pansus,” ujarnya.

Ia meminta harusnya ICW sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) harusnya cerdas menyikapi hal-hal yang ada di Pansus KPK bukan untuk melemahkan, tapi menjadikan KPK itu lebih baik lagi dimasa yang mendatang.

“Marilah tunjukkan kebenaran didepan masyarakat luas agar masyarakat paham arti dari kebenaran semua ini. Kalau jujur kenapa takut? Kalau benar kenapa takut,” tandasnya.

 

Sebelumnya diberitakan, Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa tidak menghiraukan hasil evaluasi hang dirilis oleh ICW terhadap kinerja Pansus Angket KPK. Menurut dia, Pansus KPK akan tetap bekerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Pansus akan terus bekerja sesuai jadwal dan tetap fokus dengan penyelidikannya yang meliputi aspek kelembagaan, kewenangan, SDM dan anggaran,” kata Agun.

Untuk diketahui, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengevaluasi kinerja Panitia Khusus Hak Angket KPK. Dari evaluasi, ada enam temuan yang menjadi catatan ICW.

Dalam catatan ICW, enam temuan itu antara lain soal 16 aktivitas Pansus selama bekerja. Dari 16 aktivitas tersebut, hanya empat yang dinilai masih relevan dan 12 lainnya tidak.

Temuan kedua, soal pemilihan ahli yang dihadirkan dalam rapat dengar pendapat (RDP). ICW mencatat, Pansus Angket KPK setidaknya memanggil lima ahli, mereka antara lain Yusril Ihza Mahendra, Zain Badjeber, Muhammad Sholehuddin, Romli Atmasasmita, dan Mahfud MD.

Dari keterangan lima ahli, empat diantaranya menguntungkan pansus dan hanya Mahfud MD yang mempersoalkan legalitas Pansus. Pemilihan ahli ini diduga hanya untuk mendukung opini Pansus sejak awal.

Temuan ketiga soal kunjungan Pansus ke beberapa lokasi dan pihak. Dari 56 hari kerja, kunjungan pansus banyak yang tidak relevan seperti kunjungan ke Lapas Sukamiskin, kunjungan ke Kejaksaan Agung dan kunjungan ke Safe House.

Dari catatan ICW, yang relevan hanya kunjungan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kepolisian dalam rangka penyerahan audit BPK terhadap KPK selama 2010 hingga 2015. Sementara itu, kunjungan lainnya dinilai sebagai penggalangan dukungan dan upaya mencari kesalahan KPK di luar materi angket.

Soal pemilihan saksi yang dihadirkan Pansus Angket KPK juga menjadi catatan ICW. Dari catatan ICW, setidaknya ada enam kelompok saksi yang dihadiri maupun ditemui Pansus KPK.

Enam kelompok saksi itu narapidana di Lapas Sukamiskin, Yulianis, Muhtar Effendi, Miko Panji Tirtayasa, korban kasus burung walet, dan mantan hakim Syarifuddin Umar yang pernah menjadi pesakitan KPK.

Dari enam saksi, tiga saksi merupakan terpidana kasus korupsi. Pertanyaan dari pansus dan pernyataan saksi juga dinilai tidak sesuai dengan objek atau materi angket KPK.

Kemudian, ICW menilai selama masa kerjanya Pansus juga kerap menebar hoax. Setidaknya, ada 10 hoax yang diproduksi Pansus KPK.

Sepuluh hoax itu adalah KPK memiliki rumah sekap, tudingan KPK sebagai lembaga superbody, tudingan penggunaan jet pribadi saat menyidik kasus suap di Mahkamah Konstitusi, tudingan Novel Baswedan mengetahui serta melihat pemeriksaan saksi pencuriang sangkar burung walet dengan cara disetrum, tudingan KPK menekan Miryam dalam pengusutan kasus korupsi KTP-el.

 

Selain itu, tudingan kasus e-KTP hanya karangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Novel Baswedan, dan Ketua KPK Agus Rahardjo.

Kemudian, tudingan KPK selalu menggunakan media untuk membangun opini, tudingan beberapa LSM sering menerima dana dari KPK, tudingan Novel Baswedan hanya jalan-jalan di Singapura, serta tudingan KPK seperti kantor POS karena hanya menerima pesanan perkara.

Terakhir, ICW juga mencatat Pansus kerap menebar ancaman kepada KPK. Salah satunya soal pembekuan anggaran bagi kepolisian dan KPK untuk tahun anggaran 2018. Selain itu, ada juga ancaman revisi Undang-Undang KPK, dan desakan mengganti juru bicara KPK. (ak/inilah)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker