PB HMI Diminta Ikut Berperan Sosialisasikan UUPA Ke Pusat Pemerintah

abadikini.com, ACEH- Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) diminta ikut berperan dalam mensosialisasikan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) ke pusat. Supaya, kekhususan Aceh dapat dipahami oleh para pengambil kebijakan di sana. 

“Jadi, ketika melahirkan undang-undang baru tidak terjadi kontroversi dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” kata Wakil Wali Kota Langsa, Marzuki Hamid, saat pelantikan pengurus HMI Cabang Langsa, Rabu (23/8/2017) laludi Aula Cakdon.Kata Marzuki.

Aceh diketahui sebuah daerah yang punya kekhususan atau spesifik dengan Undang-undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006.Namun, undang-undang tersebut seolah-olah di pusat ada yang tidak paham sehingga kadang-kadang ketika membuat yang baru, terjadi kontroversial bertentangan dengan UUPA.

 

“Undang-undang yang baru itu harus diterapkan dan diimplementasikan di Aceh dan ini yang menjadi persoalan,” ungkapnya.Oleh karena itu, dirinya berharap PB HMI dapat memasukkan atau merekomendasi kekhususan Aceh dibahas di tingkat nasional termasuk masalah Agraria, harus diurus sendiri.

“Kami Aceh memiliki kekhususan, coba dibaca Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006,” jelasnya lagi.Kemudian, sambungnya, HMI juga harus memberikan perhatian dan respon serta dukungan terhadap kekhususan Aceh.Karena kekhususan Aceh adalah tindaklanjut dari MoU Helsinki, perjanjian damai antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

“Tapi kalau terus menabrak perundang-undangan yang telah disahkan tersebut terutama UUPA, ini memperlemah atau memperlonggar perdamaian di Aceh,” pungkasnya. (ak/ga)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker