Kuasa Hukum: Ustaz Alfian Tanjung Disidangkan, PKI Diuntungkan

abadikini.com, JAKARTA – Kasus ceramah Ustaz Alfian Tanjung memasuki babak persidangan. Ustadz Alfian Tanjung yang dikenal sebagai Pengamat PKI & Komunisme di Indonesia hari ini akan digelar Sidang Dakwaan di PN Surabaya hari ini, Selasa (16/8/2017).

Perkara ini diawali dari laporan seorang warga Surabaya bernama Sudjatmiko pada (11/4/2017) di Polda Jatim yang menuduh isi ceramah di Masjid Mujahidin Surabaya mengandung unsur ujaran kebencian terhadap Ahok. Alfian didakwa Pasal 16 Jo. Pasal 4 huruf b angka 2 UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP.

“Kami melihat kasus Ustaz. Alfian ini dipaksakan dan sengaja dijerat dengan pasal-pasal yang menyudutkan Ustaz. Alfian memprovokasi jamaah, padahal isi ceramah Ustaz. Alfian seluruhnya berdasar bukti data dan fakta. Bagaimana itu bisa disangka ujaran kebencian dan provokasi jika memang ada dasarnya? Semua orang juga bisa menilai secara objektif ceramahnya Ustaz. Alfian yang bertema; Menghadapi Invasi PKI & PKC ” Ujar Alkatiri selaku Koordinator Tim Advokasi Ust. Alfian kepada abadikini.com via pesan elektronik wahtsApp, Selasa (16/8/2017) pagi sebelum persidangan.

 

Alkatiri menegaskan bahwa hari ini adalah momen yang besejarah kami tim kuasa hukum dari berbagai wilayah di seluruh indonesia bahwa PKI dan Komunis adalah musuh bersama bangsa Indonesia dan Tim akan tegakkan TAP MPRS TAP MPRS Nomor: XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI.

“Hari ini kami akan tunjukan kekuatan bangsa Indonesia di PN Surabaya ini yang diwakili oleh tim advokasi dari berbagai wilayah di Indonesia mulai dari Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, Medan, dan wilayah lainnya bahwa PKI & Komunisme adalah musuh utama bangsa Indonesia dan kami akan tegakkan *TAP MPRS Nomor: XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme* masih berlaku” tegas Alkatiri.

Alkatiri menambhakan seahri sebelum persidangan Tim Advokasi mengunjungi Ustaz. Alfian di Rutan Klas I Surabaya. Ada sekitar 45 Advokat yang telah hadir di Surabaya untuk mengikuti sidang dakwaan Ustaz. Alfian.

“Ada 112 orang Penasehat Hukum Ustaz. Alfian yang telah terdaftar di dalam Surat Kuasa, setiap persidangan akan dihadiri 35-45 orang Advokat. Kami sangat menaruh perhatian besar untuk kasus Ustaz. Alfian ini, karena beliau adalah aset terpenting yang dimiliki bangsa Indonesia untuk membendung PKI & Komunisme, belum ada lagi warga sipil selain Ust. Alfian yang memiliki kapasitas untuk berbicara PKI & Komunisme. Bayangkan saja, jika Ust. Alfian ditahan siapa yang sangat diuntungkan? Tentu hanya orang-orang PKI dan penganut Komunisme yang diuntungkan” pungkasnya. (sl.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker