Yusril: Pasal yang Digunakan Bubarkan HTI Tidak Spesifik

abadikini.com, JAKARTA — Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Kemenkumham hanya memberikan berkas fotokopi pembubaran HTI kepada pihak notaris pembuat akta pendirian HTI.

Menurutnya, surat itu seharusnyabtidak dikirim kepada notaris yang membuat akta pendirian HTI, melainkan dikirim kepada HTI ataupun kuasa hukumnya.

“Tapi ketika baca fotokopiannya juga, saya, kami hanya senyum-senyum sendiri saja, karena di situ konsiderannya hanya mengatakan ‘membaca surat dari Kemenko Polhukam’,” kata Yusril usai menjalani sidang lanjutan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ormas di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (7/8/2017).

Kata Yusril menjelaskan pada berkas fotokopi tersebut tidak dijelaskan pertimbangan maupun pasal secara spesifik yang mendasari pencabutan status hukum HTI. Dia mengaku yakin dengan argumentasi yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya.

“Jadi apa isi suratnya kita tidak tahu. Pasal yang digunakan juga tidak spesifik, hanya mengingat UU 17 2013, mengingat Perppu 2 2017 tentang Ormas, jadi kita akan lawan, seperti apa nanti Menkum HAM menjawab (di sidang),” katanya menambahkan. (beng.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker