Setelah Jokowi Teken UU Pemilu 2017 Lalu Bagaimana Keabsahan Presiden Terpilih 2014?

oleh Hamar, (Pengamat Sosial Politik)

abadikini.com, JAKARTA – Secara konstitusi apakah pradaban demokrasi bangsa Indonesia ini mengalami kemajuan atau kemunduran pasca amandemen UUD 1945 serta paska runtuhnya kekuasaan Orde Baru? Ada perbedaan signifikan dan strategis antara demokrasi berperadaban musyawarah mufakat dalam sistem perwakilan dengan berpradaban demokrasi liberal dalam sistem open demokrasi.

Tiga pilar geopolitik bangsa Indonesia yaitu Pembukaan UUD 1945, Pancasila dan UUD 1945 adalah  harmonisasi kehidupan demokrasi bangsa Indonesia untuk menjamin terselenggaranya Pemerintahan yang kuat, dan stabil dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia.

Untuk membentuk pemerintahan yang kuat maka dibutuhkan konstitusi yang kuat pula. Konstitusi yang kuat adalah yang dapat menjamin legitimasi kekuasaan President dan pemerintahannya berdasarkan konstitusi Negara Indonesia.

Pasal 6A maupun pasal 22E UUD 1945 adalah merupakan sumber legitimasi konstitusi seorang Presiden RI. Mekanisme demokrasi untuk melahirkan sebuah sistem UU pemilu pemilihan Presiden wajib bersumber pada Pasal 6A dan Pasal 22E UUD 1945. Kalau bangsa Indonesia konsisten, serta taat azas terhada Pasal 6A dan Pasal 22E UUD 1945 maka UU Pemilu yang mengatur mekanisme sistem pemilihan president tahun 2004, 2009 dan 2014 tidak SAH karena bertentangan dengan Pasal 6A dan Passl 22E UUD 1945.

UU yang mengatur sistem pemilihan Presiden RI tahun 2014 Prof. Yusril dan Effendy Gozali mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas keabsahan pemilihan Presiden yang tidak berdasarkan pada amanat pasal 6A dan Pasal 22E UUD 1945. MK dalam amar putusannya mengabulkan JR prof Yusril dan Effendy Gozali. MK dalam amar putusannya bahwa sistem pemilihan Presiden yang mengacu pada Pasal 6A dan Pasal 22E UUD 1945 diberlakukan pada pemilihan serentak DPR dan presiden tahun 2019. Seandainya pada waktu itu MK memutuskan bahwa sistem pemilihan President tahun 2014 tidak SAH karena bertentangan dengan UUD 1945 maka pilpres 2014 di ulang.

Putusan MK  nomor 14/PUU-XI/2013 ini sangat jelas dan clear bahwa apabila UU Pemilu yang baru saja disetujui DPR bulan juli ini tetap bertentangan dengan pasal 6A dan pasal 22E UUD 1945 serta putusan MK 2013 tentang pemillu serentak dan kemudian UU Pemilu yang baru saja diputuskan DPR ditanda tangani Presiden maka yang akan terjadi adalah senjata makan tuan, artinya Pilpres 2014 kehilangan legitimasi konstitusi ini disebabkan pertama UU Pemilu 2017  bertentangan dengan Pasal 6A dan Pasal 22 E UUD 1945. Kedua UU tahun 2017 mengenai Pemilu/ pilpres 2019 telah mengesampingkan putusan MK 2013 konsekuensi konstitusinya presiden terpilih 2014 menjadi tidak memiliki legal konstitusi, kehilangan payung konstitusi. Putusan MK 2013 adalah merupakan legitimasi pengesahan terpilihnya President, Sehingga dengan demikian diperlakukan pandangan ilmiah, kontekstual, pruden dan logis konstitusional untuk penegasan terhadap status hukum dasar konstitusi president yang terpilih tahun 2014, apabila Presiden Jokowi menandatangani UU Pemilu tahun 2017 ini yang akan menjadi UU sistem pemilu 2019. (admin.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker