Ini Alasan Muchtar Effendi Bilang Jokowi Sengaja Tunda Tandatangani UU Pemilu

abadikini.com, JAKARTA – Undang-Undang Pemilu sudah disahkan secara aklamasi di Rapat Paripurna DPR RI pada hari, Jumat (21/7/2017). Kala itu diwarnai aksi walk out empat Fraksi  dan nasib UU Pemilu pun sampai dengan sekarang belum juga di tandatangani oleh Presiden Jokowi untuk dimuat dalam lembaran negara.

Menggapi hal tersebut, Pengamat politik Network for South East Asian Studies (NSEAS) Muchtar Effendi Harahap mengatakan ada dua kemungkinan mengapa Presiden Jokowi belum menandatangani UU Pemilu tersebut.

Kemungkinan pertama kata Muchtar, bagi Jokowi tidak perlu cepat-cepat karena masih ada waktu selambat-lambatnya 30 hari setelah ditetapkan DPR, ini dapat dinilai sebagai terbebas dari pertimbangan adanya konflik terbuka sesama kekuatan politik atau Fraksi di DPR.

“Konflik terbuka dinilai telah berlalu tak membawa implikasi hubungan kekuasaan antara Rezim Jokowi dengan kekuatan politik bersikap walk out saat proses penetapan UU Pemilu pada sidang paripurna DPR. Pada prinsipnya, kemungkinan pertama ini tergolong positif,” ujar Muchtar saat di hubungi abadikini.com, Minggu (30/7/2017).

Kemudian, lanjut Muchtar, kedua terkandung pertimbangan adanya konflik terbuka antar fraksi di DPR. Dikatakan Muchtar, Ada 4 Fraksi tidak setuju diadakan voting untuk menetapkan beberapa isu krusial sesama Fraksi, khususnya Presidential Threshold (PT) 20-25 persen.

“Jokowi mencoba mengendalikan perlawanan dan kritik keras dari publik dan parpol-parpol penentang PT. Pertemuan Prabowo dan SBY beberapa hari lalu juga mengangkat isu politik PT ini. Mereka pada prinsipnya mengkritik Rezim yang berusaha untuk memberlakukan PT. Bahkan dinilai PT ini gagal logika. kemungkinan kedua pada prinsipnya tergolong negatif,” paparnya.

Alumnus Jurusan Ilmu Hubungan Internasional, FISIP UGM itu menuturkan, Jokowi belum tandatangani UU Pemilu karena untuk menurunkan tensi dan intensitas kritik dan kecaman terhadap Rezim Jokowi tentang ngototnya Rezim memberlakukan PT 20 persen.

“Kekuatan publik dan masyarakat madani anti PT menyatakan secara terbuka, seperti Yusril dll yang akan menggugat UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) hal ini yang mempengaruhi Jokowi mengapa belum juga menandatangani UU Pemilu. Sehingga Hingga hari ini mereka belum bisa menggugat karena status UU Pemilu belum ditandatangani Jokowi,” pungkasnya. (beng.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker