AMPJT: Seleksi Lelang Jabatan di Pemprov Jambi Cacat Hukum

abadikini.com, JAMBI – Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Jambi Tuntas (AMPJT) Avasmek menilai seleksi lelang jabatan eselon II Pemprov Jambi cacat hukum.

Menurut Avasmek, seleksi lelang jabatan cacat hukum karena dalam persyaratan lelang. Seperti persyaratan administrasi nomor 5 a, yakni memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif, paling kurang 5 tahun.

“Tapi apa, banyak perserta lelang yang tidak memenuhi persyaratan ini masih diloloskan ketahap berikutnya, seharusnya mereka sudah gugur,” kata Avasmek saat melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Jambi, Telanaipura, Rabu (25/7/2017).

Dasarnya dikatakan cacat hukum, kata Avas, juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-Undang KIP No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang managemen Pegawai Negeri Sipil.

“Jadi kalau mengacu dari undang-undang dan PP tersebut, tim panitia seleksi menabrak aturannya sendiri,” cetus Avas.

“Jadi timbul dibenak kita, apakah ada jagoan tersendiri dari masing-masing anggota tim seleksi lelang ini, sehingga harus menabrak aturannya sendiri,” imbuh Avas.

Dalam aksi unjuk rasa ini, massa tidak berhasil menemui satupun pejabat Pemprov Jambi. Namun, besok para pengunjuk rasa akan datang kembali ke Kantor Gubernur Jambi, dengan massa yang lebih banyak. (hry.sl.ak)

Sumber: serujambi

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker