MK Bilang Yusril Memiliki Legal Standing Uji Materi UU Pemilu

abadikini.com, JAKARTA – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, partai politik bisa saja mengajukan uji materi ke MK. Namun, partai tersebut semestinya bukan partai yang anggota atau kadernya menduduki kursi di parlemen.

Sebab menurut Fajar, partai yang anggotanya merupakan anggota legislatif bisa dikatakan sebagai bagian dari pembuatan undang-undang.

“Jadi MK pernah punya preseden bahwa bagian atau pihak-pihak yang terlibat dalam pembentukan UU, itu tidak diberikan legal standing dalam pengujian UU itu,” kata Fajar di Kompleks MK, Senin (24/7/2017).

Fajar menuturkan, sebelum undang-undang disahkan umumnya terjadi dinamika politik di DPR. Saat itulah, partai politik sedianya mengeluarkan argumentasi guna mempertahankan kepentingan.

“Karena pertarungan politik di DPR itu kan namanya kepentingan politik. Ketika kepentingan” politik itu kalah, tidak serta merta kemudian pertarungan itu kemudian pindah ke ranah yudikatif (digugat ke MK),” tuturnya.

Lain halnya dengan partai yang tidak memiliki wakil di parlemen. Fajar menyampaikan bahwa partai tersebut dapat saja mengajukan uji materi.

Partai tersebut dinilai memiliki kedudukan hukum lebih kuat ketimbang partai yang ada di DPR. Apalagi, jika gugatan diajukan oleh partai baru.

Sebab kata Fajar, partai tersebut tidak terlibat dalam dinamika politik saat pembentukan undang-undang, melainkan menjadi pihak yang terkena dampak atas berlakunya undang-undang yang berlaku.

Baca juga: Yusril Segera Daftarkan Uji Materil UU Pemilu Setelah Ditandatangani Presiden dan Terdaftar di Lembaran Negara

“Kalau mereka bisa menguraikan bahwa partai-partai yang tidak ikut (pembahasan di DPR) itu punya kerugian konstitusional, sepanjang mereka bisa membuktikan dan meyakinkan hakim, bahwa mereka dirugikan atas ketentuan-ketentuan itu, apa pun itu, apakah terkait dengan presidential threshold atau apa pun. (Partai di luar DPR) itu yang punya kesempatan penguji atau pemohon potensial, pengujian UU di MK,” pungkasnya.

Sementara Ketua Umum Partai Bulan Bintang Prof. Yusril Ihza Mahendra menegaskan, dirinya akan segera menajukan gugatan ke MK setelah UU Pemilu di tandatangani oleh Presiden dan terdaftar di Lembaran Negara. Yusril mengaku mengajukan gugatan karena merasa dirugikan aturan presidential threshold dalam UU Pemilu karena Partai Bulan Bintang telah memutuskan Yusril sebagai Calon Presiden di Pemilu 2019 mendatang.

“Insya Allah saya mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang, karena partai saya PBB telah memutuskan untuk mendukung saya maju ke pencalonan presiden tahun 2019 nanti,” kata Yusril dalam rilisnya yang diterima redaksi abadikini.com, Minggu (23/7/2017). (beng.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker