Yusril Kritisi Tafsir Asas Contrarius Actus Menurut Pemerintah

abadikini.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengkritisi pendapat pemerintah yang menyatakan asas contrarius actus menjadi salah satu alasan pemerintah menerbitkan Perppu Ormas.

Yusril menjelaskan asas contrarius actus merupakan sebuah kewenangan pemerintah selaku pembuat keputusan untuk memberikan evaluasi hingga mencabut keputusan yang dibuatnya.

“Simpelnya begini. Siapa yang mengeluarkan ijin, dia berhak mencabutnya. Polisi mengeluarkan SIM, Polisi Berhak mencabutnya. Ijin itu apa sih? Ijin adalah boleh melakukan sesuatu yang pada prinsipnya dilarang. Kalau dispensasi boleh meninggalkan sesuatu yang pada prinsipnya adalah kewajiban,” kata Yusril di Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Namun, menurut Yusril Organisasi masyarakat (Ormas) didirikan bukan dengan Ijin. Tetapi, lanjut Yusril, Ormas didirikan dengan Badan Hukum.

“Jadi Yayasan, Ormas, Parpol itu didirikan bukan dengan ijin. Tapi dengan status badan hukum. Misalkan saya bikin PT, disahkan badan hukumnya, terus saya bikin warung, saya minta ijin, ijin usaha. Jadi beda.” ujar Yusril.

Yusril menilai pemerintah tidak bisa membubarkan Ormas, pasalnya Ormas didirikan bukan dengan Ijin.

“PT, Ormas, Yayasn hanya bisa dibubarkan oleh pengadilan,” ungkap Yusril. (beng.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker