Yusril Ajak Seluruh Ormas Lawan Perppu Nomor 2/17 dengan Cara yang Sah dan Konstitusional

abadikini.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Profesor Yusril Ihza Mahendra mengajak seluruh organisasi masyarakat (ormas) untuk bersatu melawan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dengan cara-cara yang sah dan konstitusional. Sebab menurut Yusril perppu tersebut dinilainya bersifat otoriter.

“Ormas-ormas Islam dan juga ormas-ormas lain, termasuk yayasan dan LSM, justru harus bersatu melawan kehadiran Perppu yang bersifat otoriter ini, tentu dengan tetap menggunakan cara-cara yang sah dan konstitusional,” kata Yusril, Jumat (14/7/2017).

Yusril meneuturkan, awalnya banyak masyarakat dan bahkan pimpinan ormas Islam gembira dengan terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 karena dikira tentang pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

”Kenyataannya, Perppu tersebut tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang isinya norma atau aturan tentang berbagai hal tentang organisasi kemasyarakatan. Perppu ini berlaku umum terhadap ormas apapun juga di Indonesia,” tutur Yusril kepada abadikini.com lewat keterangan tertulisnya, Jumat (14/7/2017).

“Perpu Nomor 2 Tahun 2017 ini memberikan peluang seluas-luasnya kepada pemerintah, khususnya Mendagri dan Menkumham untuk menilai apakah suatu ormas itu antara lain ‘menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila’ sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (4) huruf c Perppu ini,” sambung Yusril.

Baca juga: Yusril: Perppu No. 2 Tahun 2017 Lebih Kejam dari Penjajah Belanda, Orla dan Orba

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menerangakan, terhadap ormas yang melanggar pasal di atas dijatuhi sanksi administratif dan atau sanksi pidana. Jadi bisa dikenakan salah satu atau kedua-duanya. Sanksi administratif bagi ormas berbadan hukum yang terdaftar di Kemenhumkam sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (1) Perppu ini adalah pencabutan status badan hukum oleh Menkumham.

“Pencabutan status badan hukum tersebut, menurut Pasal 80A Perppu ini sekaligus disertai dengan pernyataan pembubaran ormas tersebut,” ujar dia.

Ia menegaskan, semua proses di atas berlangsung cukup dilakukan oleh Menkumham, baik sendiri ataupun meninta pendapat pihak lain. Tetapi, proses pembubaran ormas tersebut dilakukan Menkumham tanpa proses pengadilan.

“Inilah esensi perbedaan isi Perppu ini dengan UU Nomor 17 Tahun 2013, yang mewajibkan Menkumham untuk lebih dulu meminta persetujuan pengadilan jika ingin membubarkan ormas. Ormas yang akan dibubarkan itu berhak untuk membela diri di pengadilan. Perppu tersebut memungkinkan Menhumkam dapat membubarkan ormas semaunya sendiri,” pungkasnya. (sp.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker