Yusril: HTI dan Beberapa Ormas Segera Ajukan Uji Materil PERPPU Perubahan UU Ormas KE MK

abadikini.com, JAKARTA – Pimpinan Pusat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang diketuai Ismail Yusanto mengadakan pertemuan dengan Yusril Ihza Mahendra pada Rabu (12/7) siang usai Pemerintah mengumumkan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Ormas No 17 Tahun 2003.

HTI memutuskan memberi kuasa kepada Ihza-Ihza Law Firm untuk mengajukan permohonan uji materil atas Perpu tersebut yang diyakini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Yusril mengatakan langkah yang ditempuh HTI akan disusul oleh beberapa ormas lain. Pasalnya, sama-sama menganggap Perpuu ini merupakan kemunduran demokrasi di tanah air.

“Sebab, Perppu ini membuka peluang untuk Pemerintah berbuat sewenang-wenang membubarkan Ormas yang secara subyektif dianggap Pemerintah bertentangan dengan Pancasila, tanpa melalui proses peradilan,” kata Yusril dalam keterangannya kepada abadikini.com, Rabu (12/7/2017).

Pakar Hukum Tata Negara itu berargumen, kewenangan absolut Pemerintah untuk secara sepihak membubarkan Ormas sebagaimana diatur dalam Perppu No 2 Tahun 2017 adalah bertentangan dengan prinsip negara hukum. Pasalnya, menurut Yusril kebebasan berserikat adalah hak warganegara yang dijamin oleh UUD 1945.

“Norma undang-undang yang mengatur kebebasan itu tidak boleh bertentangan dengan norma UUD yang lebih tinggi kedudukannya,” tegas Yusril.

Selain pertimbangan diatas, Yusril berpendapat bahwa tidak cukup alasan bagi Presiden untuk menerbitkan Perppu sebagaimana diatur oleh Pasal 22 ayat (1) UUD 45. Perppu hanya bisa diterbitkan dalam “hal ikhwal kegentingan yang memaksa.”

Diketahui,  tafsir tentang kegentingan yang memaksa itu ada dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-VII/2009 yang menyebutkan adanya kebutuhan mendesak menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang tetapi undang-undangnya belum ada, atau undang-undangnya ada tapi tidak memadai. Sementara waktu sangat mendesak sehingga akan memerlukan waktu yang lama untuk menyusun UU dengan persetujuan DPR.

“UU No. 17 Tahun 2003 itu lebih daripada lengkap mengatur prosedur sanksi administratif sampai pembubaran ormas. Tapi Pemerintah dengan Perpu No 2 Tahun 2017 ini justru memangkasnya, dengan menghapus kewenangan pengadilan dan memberi kewenangan absolut pada Pemerintah untuk secara subyektif menilai adanya alasan yang cukup untuk membubarkan ormas,” ungkapnya. (sp.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker