Penuhi Undangan Pansus Bahas Posisi KPK dalam Sistem Pidana, Romli Katakan KPK Terlalu Fokus Penindakan Hingga Kesampingkan Pencegahan

abadikini.com, JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita memenuhi undangan Pansus Hak Angket KPK di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Romli dan pansus angket rapat soal kedudukan KPK dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Romli pun kemudian memaparkan terkait kerja KPK selama ini dalam menangani perkara. Dia memandang KPK gagal dalam hal pencegahan korupsi.

“Pimpinan KPK nggak paham. Intinya kalau saya lihat, KPK mementingkan penindakan dari pencegahan. Hanya untuk menunjukkan KPK ada di sana. KPK gagal dalam pencegahan,” ujar pakarr hukum pidana Universitas Padjadjaran itu.

Lebih lanjut Romli menganggap KPK hanya melakukan tindakan tanpa ada solusi jelas untuk menghentikan korupsi. Romli juga menilai KPK sangat lemah dalam menjalankan fungsi pencegahan terutama dalam koordinasi dan supervisi dengan lembaga lain.

“Dalam kinerjanya, pengamatan saya, KPK tak bisa menjalankan koordinasi supervisi maupun pencegahan. Lebih mengutamakan penindakan. Itu pun banyak salah dalam menangani perkara,”  kata Romli.

Lebih dari itu, KPK dianggap tak paham cara mencegah korupsi.

“Kalau paham bagaimana cara kerja sama pencegahan dan penindakan, seharusnya penindakan disusul pencegahan,” lanjutnya.

Romli pun memberi contoh sekaligus mengatakan bahwa KPK hanya bisa menindak, menindak dan menindak saja.

“Jika menangani perkara Hambalang, Century, dan lain-lain, dengan penindakan seharusnya korsub dengan kementerian/lembaga sehingga dia tak lakukan korupsi lagi,” jelasnya.

“Pimpinan nggak paham. Intinya, kalau saya lihat, KPK mementingkan penindakan dari pencegahan. Hanya untuk menunjukkan KPK ada di sana,” imbuhnya.

Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran itu menyarankan agar fungsi pencegahan korupsi diserahkan kepada Ombudsman sehingga tidak lagi melekat sebagai salah satu fungsi wewenang KPK.

“KPK gagal dalam pencegahan. Perlu pertimbangan pencegahan ke Ombudsman, keluarkan dari UU KPK. Pencitraannya di situ,” tegasnya.  (sp.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker