Prof Romli: Sarankan Revisi UU KPK dan UU Tipikor

abadikini.com, JAKARTA – Prof Romli Atmasasmita kembali melontarkan kritik pedasnya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilainya memiliki kedudukan sejajar dengan Polri dan Kejaksaan.

Ia menilai selama 15 tahun belakangan ini semenjak KPK dibentuk telah mengalami kegagalan dalam hal koordinasi dan supervisi dalam upaya pemberantasan korupsi bahkan ia mengatakan antara KPK, Kepolisian dan Kejaksaan justru saling bersaing satu sama lainnya layaknya kompetitor.

Pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran itu juga memberikan solusi mengenai bagaimana pola relasi antara KPK, Polri dan Kejaksaan yang ideal sebagaimana dituliskan dalam cuitannya, Sabtu (8/7/2017).

pengamatan selama 15 tahun sejak kpk dibentuk tampaknya fungsi korsup KPK gagal malahan kpk kompetitor polri dn kejaksaan dl penindakan,” tulis Prof Romli Atmasasmita melalui akun pribadinya @rajasundawiwaha

sehingga saat ini ketiga lembaga penegak hk tsb “neben” tdk lagi “untergeordnet” satu sama lain,” lanjutnya.

Namun di sisi lain Prof Romli Atmasasmita tetap memberikan sedikit apresiasi atas kinerja KPK terutama dalam fungsi penindakan.

Pakar hukum pidana itu menilai fungsi penindakan KPK sudah cukup efektif.

Sedangkan dalam hal fungsi pencegahan tetap dinilainya masih jauh dari harapan (gagal).

 

selain fungsi korsup juga. fungsi pencegahan kpk gagal sedangkan fungsi penindakan efektif,” tulis akun @rajasundawiwaha

Berikut solusi yang ditawarkan Prof Romli Atmasasmita melalui akun @rajasundawiwaha atas persoalan ketimpangan antara fungsi pencegahan dan fungsi penindakan KPK :

solusi ketimpangan kedua fungsi tsb adalah 1. wewenang yg sama dgn kpk juga diberikan kepda polri dn kejaksaan termsk penyadapan,” @rajasundawiwaha

“2. fungsi pencegahan diserahkan sepenuhnya kepd Ombudsman” @rajasundawiwaha

“agar tdk tumpang tindih wewenang kpk dn. kejaksaan /kepolisian, wewenang kpk dibatasi hanya u nilai kerugian negara 5 M ke atas” @rajasundawiwaha

“saran solusi sy hrs ubah uu kpk dn uu tipikor 1999/2001” @rajasundawiwaha

“agar ada check-balances di kpk hrs ada dewan pengawas: kompolnas dn komjak masuk anggota tim dlm gelar perkara” @rajasundawiwaha

“pengadilan tipikor tdk diperlukan lagi setlh tipikor disetujui pmth dm dpr ri masuk RUU KUHP=bkn extra ordinary crime lagi” @rajasundawiwaha

“atau penyelidikan harta kekayaan penyelenggara negara dibentuk lagi KPKPN” @rajasundawiwaha

“KPKN dgn fungsi pencegahan dn pemeriksa harta kekayaan penyelenggara negara” @rajasundawiwaha

(sp.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker