Prof Romli: Guru Besar Yang Menghadap Presiden Tak Tahu “Jeroan” KPK dan Hak Konstitusional DPR

abadikini.com, JAKARTA – Direktur Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik (LPIKP) Prof Romli Atmasasmita menegaskan para guru besar yang tergabung dalam Guru Besar Antikorupsi hari ini, Kamis (6/7/2017) ke istana negara guna meminta Presiden Joko Widodo untuk intervensi angket itu tidak tau jeroannya KPK dan tak paham hak konstitusional anggota DPR.

“Guru Besar yg hadap Presiden soal angket tdk tahu “jeroan” KPK dn tdk paham hak konstitusional anggota DPR RI,” tegas Prof Romli di laman twitter pribadinya @rajasundawiwaha, Kamis (6/7/2017) malam.

Menurut inisiator dan juga perancang UU Komisi Pemberantasan Korupsi itu langkah yang di tempuh para guru besar itu cacat prosedur dan terindikasi bermain politik. Ia tegaskan hak angket DPR atas KPK sama dengan hak konstitusional.

“Cacat prosedur sama dengan cacat hasil sama dengan cacat kelembagaan sama dengan cacat UUD 1945?, hak angket sama dengan hak konstitusional!. Guru Besar berpolitik,” tegasnya lagi.

Sebelumnya, para guru besar yang tergabung dalam Guru Besar Antikorupsi, meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan pernyataan keras soal hak angket DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Kami harap ada pernyataan yang cukup keras dari pimpinan negara, Bapak Presiden. Sebab ini tidak bisa dibiarkan. Bagaimana kalau di suatu negara ada perilaku korupsi yang dilindungi?” kata Juru Bicara Guru Besar Antikorupsi, Asep Saefudin, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Asep datang ke Istana mewakili 396 guru besar dari berbagai universitas untuk melakukan audiensi dengan Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki.

Mereka ingin menyampaikan sikap soal Pansus Angket KPK. Audiensi berlangsung secara tertutup.

Asep berharap, hasil audiensi ini nantinya bisa disampaikan kepada Presiden Jokowi sebagai pertimbangan dalam mengambil sikap.

Adapun Presiden saat ini sedang berada di Turki dalam rangka kunjungan kerja.

“Jadi perlu ada statement dari kepala negara bahwa jangan diganggu itu (KPK), karena sedang bekerja, melakukan tugasnya,” tutup Asep. (sl.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker