Operasi Yustisi Kependudukan Dinilai Cacat Hukum dan Melanggar Konstitusi

abadikini.com, JAKARTA – Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Matthew Michele Lenggu, mengatakan operasi yustisi kependudukan (OYK) terhadap para kaum urban yang datang ke Jakarta dan sekitarnya melanggar konstitusi dan Hak Asasi Manusia (HAM). 

Karena itu, LBH Jakarta menolak keras rencana pemerintah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) menggelar Operasi Yustisi Kependudukan terhadap Warga Negara Indonesia yang datang dari pedesaan ke kota besar Jakarta dan kota-kota di sekitarnya pasca arus balik Idul Fitri 2017.

“Operasi Yustisi Kependudukan yang akan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Depok, Tangerang, dan Bekasi buta akan wawasan hukum, melanggar konstitusi, dan Hak Asasi Manusia (HAM)” terang Matthew Michele Lenggu, Pengacara Publik LBH Jakarta lewat rilisnya yang diterima redaksi, Kamis (6/7/2017).

Mathew menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 setiap warga negara berhak mendapatkan dokumen kependudukan dan berdasarkan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik sebagaimana yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Setiap orang berhak berpindah ke wilayah manapun di Indonesia,” jelasnya.

Sementara, Kepala Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan operasi yustisi  kependudukan cacat hukum. Ia tegaskan setiap ada operasi yustisi yang selalu menjadi sasaran adalah rakyat miskin dan aparatnya terkadang bertindak sewenang-wenang.

“Yang akan terjaring operasi tersebut tentunya rakyat miskin yang mencari peruntungan di Ibukota. Operasi Yustisi Kependudukan ini selain cacat hukum juga memperlihatkan tindakan sewenang-wenang, represif, dan diskriminatif terhadap rakyat miskin.” kata Nelson Nikodemus Simamora.

Berdasarkan hal tersebut, maka LBH Jakarta menuntut pemerintah kota Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi dan kota-kota besar lainnya membatalkan rencana Operasi Yustisi Kependudukan maupun operasi sejenisnya. “Pemerintah pusat memaksimalkan pembangunan desa melalui dana desa dan pemerintah pusat melaksanakan reforma agraria seluas-luasnya,” pungkasnya.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker