Alasan Keamanan Walikota dan Bupati ini Bolehkan Mobil Dinas Dipake Mudik

abadikini.com, DEPOK – Ada kejadian mobil dinas yang tinggal di rumah, sedang ASN-nya mudik, mobilnya hilang dicuri. Peristiwa terjadi beberapa tahun yang lalu. Dan ada juga peristiwa rumah kosong yang ditinggal penghuninya yang mudik harta bendanya dicuri orang. Untuk keamanan, baiknya barang berharga atau pun mobil dibawa saja atau disimpan di tempat lain

Hal itu dikatakan Wali Kota Depok Muhammad Idris, Kamis (22/6/2017) sebagai alasan membolehkan aparat sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Depok membawa mudik mobil dinasnya dengan pertimbangan keamanan.

“Mobil dinas itu keamanannya menjadi tanggung jawab ASN yang mendapat fasilitas itu,” sambungnya.

Selain itu sebelumnya Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana juga membolehkan kendaraan dinas digunakan untuk mudik lebaran. Alasannya tak sedikit ASN yang mengganti pelat mobil dinas menjadi warna hitam.

“Karena dilarang mudik pakai mobil dinas, mereka sampai berbuat tidak jujur. Sangat disayangkan,” kata Cellica kepada detikcom via telepon, Jumat (16/6).

“Daripada berbohong seperti itu lebih baik kita bolehkan, namun dengan batasan,” ia menambahkan.

Di Karawang, para ASN yang berminat memakai mobil dinas untuk mudik juga harus menempuh prosedur, yaitu mengajukan surat peminjaman paling lambat seminggu sebelum lebaran. Namun, kebijakan itu tidak berlaku bagi ASN yang punya mobil pribadi.

“ASN yang punya mobil pribadi, tetap tidak boleh. Mereka wajib memastikan kendaraan dinas yang mereka pakai tetap aman. Bisa dititipkan di rumah saudara atau kerabat,” kata Cellica.

Cellica punya alasan sendiri membolehkan Aparatur ASN di Karawang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. Menurutnya, hal itu dilakuan untuk menyelamatkan aset negara dari pencurian kendaraan bermotor.

“Mengingat tingkat pencurian kendaraan di Karawang cukup tinggi,” kata Cellica.

Sementara itu, pemerintah melaui KemenPAN RB telah mengatur terkait penggunaan mobil dinas. Dalam Peraturan Menteri PAN RB nomor 87 tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja, mobil dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi seperti mudik.

Diantaranya apabila pegawai yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik tanpa izin akan diberikan sanksi sebagaiana diatur PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi ini juga berlaku untuk PNS yang bolos pada hari pertama masuk kerja usai libur dan cuti bersama Lebaran. (usp.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker