Kadin Minta Pemerintah Sosialisasikan Saldo 200 Jt Direkening Terkena Pajak

abadikini.com, JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani menilai, sosialisasi terkait kebijakan tersebut harus dilakukan terus menerus agar kebijakan keterbukaan informasi perpajakan pada 2018 bisa dipahami seluruh masyarakat.

“Menurut saya sih angkanya kalau Rp 200 juta bisa tingkatkan karena itu menimbulkan proses administrasi yang lumayan banyak di pihak perbankan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (7/6/2017).

Kendati demikian, Rosan menambahakan, pengusaha yang tergabung dalam Kadin Indonesia tidak merasa khawatirkan jika rencana pemerintah tersebut dilakukan.

“Kalau dari kami enggak ada dikhawatirkan, memang kita harus menuju keterbukaan kan, tapi jangan menjadi sesuatu yang sifatnya tidak efisien. Kita dukung kok,” ujarnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, terkait jumlah saldo yang wajib dilaporkan sebesar Rp 200 juta tak menjadi masalah.

“Itu relatif ya, kalau versi dari pemerintah dari Rp 200 juta itu dari total rekening yang ada cuma 1,1 persen. Tidak signifikan dan itu menjadi relatif,” jelasnya.

Namun demikian, Hariyadi menegaskan, dengan adanya kebijakan tersebut pengusaha terus mengawal dengan ketat agar tidak terjadi kesewenangan dari otoritas pajak.

“Tentu nantinya yang kami kawal adalah jangan sampai ada kesewenangan dari pihak pajak. Itu nanti kalau memang sampai ada yang dipersulit kami di Apindo akan bereaksi,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan PMK Nomor 70 Tahun 2017. Aturan itu merupakan aturan teknis Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Salah satu hal yang diatur yakni kewajiban bank melaporkan rekening nasabah yang memiliki saldo minimal Rp 200 juta kepada Ditjen Pajak. Ketentuan itu untuk kepentingan perpajakan nasional.

Diketahui, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 yang mewajibkan bank melaporkan rekening nasabah dengan saldo minimal Rp 200 juta kepada Ditjen Pajak menjadi perhatian banyak kalangan.

Melalui aturan itu, Ditjen Pajak bisa mengintip rekening nasabah tanpa izin dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk kepentingan perpajakan dalam negeri. (kdr.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker