Wakil Walikota Saksikan Penandatanganan Fakta Integritas Puluhan Pejabat Pemkot Tidore Kepulauan

abadikini.com, TIDORE – Sebanyak 85 pejabat eselon II, III dan IV yang dilantik pada akhir bulan Mei lalu, Senin (5/6/2017) merka menandatangani Pakta Integritas dan Perjanjian Kerja di Ruang CAT Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM. Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Walikota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen bersama Sekretaris Daerah, Thamrin Fabanyo dan Asisten Setda Bidang Administrasi, Kartini Elake.

Penandatangan Pakta Integritas ini sesuai tujuannya adalah merupakan langkah untuk memastikan bahwa aparatur sipil Negara sanggup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta peran dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu Pakta Integritas tersebut merupakan wujud penyelenggraan pemerintah yang akuntabel, transparan dan bertanggungjawab dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Wakil Walikota Muhammad Senin saat memberikan arahan mengatakan bahwa sebagai Pejabat yang telah dilantik harus benar-benar memahami akan isi dari pakta integritas, diantaranya yaitu bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.

“Sebagai Seorang pimpinan harus memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama ASN di bawah pembinaan,” Kata Muhammad Sinen di tidore, Senin (5/6/2017).

Adapun Poin-poin pakta integritas diantaranya: Pertama, Berperan secara proaktifdalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. Kedua, Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketiga, Bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.

Lalu yang keempat, Menghindari pertentangan kepentingan dalam melaksanakan tugas. (5) Memberikan contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pegawai negeri sipil yang ada di bawah binaan. (6) Mengimplementasikan rencana kegiatan sesuai yang telah dijadwalkan dalam rencana kerja anggaran (RKA-SKPD) atau dokumen pelaksana anggaran (DPA-SKPD). (7) Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di lingkungan kerja serta turut menjaga kerahasiaan, dan sanksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan. (8) Siap menerima konsekuensi jabatan apabila melanggar poin-poin tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Walikota Tidore Kepulauan Capt. H. Ali Ibrahim melantikan sebayak 85 pejabat eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan, pada Rabu siang, (31/5/2017). (g.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker