Bro.. Inilah Tahapan Pilkada Serentak 2018

abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 akan dimulai pada Oktober mendatang. Tahapan pelaksanaan Pilkada oleh KPU dibagi dalam tiga kategori yakni; kegiatan persiapan, penyelenggaraan dan rekapitulasi hasil pemungutan suara.

Hal itu dikatakan oleh ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman di kantor KPU Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2017).

Dia menjelaskan, persiapan Pilkada dimulai pada Juni 2017 yakni meliputi kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dan penyuluhan petugas pelaksana Pilkada. Pada September 2017, KPU akan menuntaskan penyusunan anggaran dan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) sebagai dasar penetapan anggaran Pilkada.

Pada Oktober 2017, KPU akan membentuk panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) sebagai pelaksana Pilkada. Selanjutnya, KPU akan menerima data daftar penduduk potensial pemilih (DP4) sebagai dasar pengolahan data daftar pemilih pada November hingga Desember 2017.

Penyusunan data pemilih, pemutakhiran data pemilih hingga penetapan daftar pemilih tetap (DPT) berlangsung pada Desember 2017 hingga April 2018. Sementara itu tahapan penyelenggaran meliputi penyerahan dukungan terhadap calon kepala daerah, pendaftaran pasangan calon kepala daerah, penetapan pasangan calon kepala daerah dan pengundian nomor urut dilakukan pada Desember 2017 hingga Februari 2018.

Masa kampanye dilaksanakan pada Februari – Juni 2018. Pengadaan dan pendistribusian logistik berlangsung pada Maret-Juni 2018. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS berlangsung pada 27 Juni 2018.

Rekapitulasi hasil pemungutan suara berlangsung akhir Juni hingga Juli 2018. Penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih (non perselisihan hasik sengketa Pilkada) dijadwalkan pada akhir Juli 2018.

Arief melanjutkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menyelesaikan pengesahan anggaran Pilkada melalui NPHD. KPU mentargetkan penandatanganan NPHD paling lambat pada September 2017.  “NPHD sebaiknya ditandatangani satu kali saja untuk memperlancar proses pembiayaan Pilkada,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pilkada Serentak tahap III tahun 2018 diikuti 171 daerah. Pilkada digelar di 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten. (akm.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker