Wakil Ketua BPK: Itu Ulah Oknum Yang Ingin Merusak Reputasi BPK

abadikini.com, JAKARTA – Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar angkat bicara atas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melibatkan pejabat dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Menurutnya, kasus itu adalah ulah oknum yang ingin merusak reputasi BPK yang selama ini sangat bagus.

“Apapun yang kita bangun selama puluhan tahun ini, ya terpaksa lah. Ternyata sudah seperti ini. Makanya internal kami akan adakan perbaikan-perbaikan. Pasti itu,” tegas Bahrullah ketika dihubungi, rabu (31/5/2017).

Menurut Bahrullah, yang melakukan penyimpangan itu hanyalah oknum. Sehingga dengan adanya sistem yang ada di BPK, baik itu sistem perencanaan dari dimulainya audit laporan keuangan baik kementerian maupun laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP).

“Jadi kalau ada yang menyimpang saya rasa ini yang bagi BPK harus perbaiki. tapi itu hanya oknum. Jangan dianggap semua di BPK negatif. Jangan ‘tikus’ yang salah, malah lumbungnya yang dibakar,” katanya.

Apakah ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap auditor BPK, Bahrullah membantahnya.

“Tetap kita harus berpikir positif. Tidaklah. Yang penting kita ambil hikmahnya saja,” kata dia.

Terkait opini  Kemendes PDTT sendiri, kata dia, pihak BPK akan mengkaji lagi hasil opini dari kementerian tersebut. Bisa saja auditor lain melakukan re-statement atau menilai kembali opini tersebut.

“Namun proses ini harus kami pastikan. Karena sejauh ini kami belum ketemu auditornya apakah ada hal-hal yang disembunyikan. Atau hanya memanfaatkan saja bahwa sebetulnya sudah tahu WTP, cuma ada hanky panky seperti itu. Ini kami masih lihat betul. Tapi sejauh ini belum lihat prosesnya,” tegas dia.

Bahrullah juga menegaskan akan ada sanksi pencopotan terhadap dua auditor utama BPK, ALS (auditor BPK) dan RS (eselon I BPK), yang menjadi tersangka kasus suap dalam pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementerian Desa Tertinggal Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Pencopotan tersebut akan dilakukan jika keduanya memang terbukti bersalah nantinya.

“Itu sudah otomatis (dicopot) walaupun ada proses kepegawaian yang nanti kita ikuti. Tentu kita nggak boleh melanggar aturan-aturan kepegawaian. Pasti itu, pasti (dicopot),” tegas Bahrullah Akbar di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, 29 Mei 2017.

“Kalau jenjang tindak pidana ada jalur Majelis Kehormatan Kode Etik. Kalau ini kan sudah kita serahkan sepenuhnya ke KPK untuk menindaklanjuti proses hukum yang terjadi. Tentu kami tidak tolerir lah hal-hal seperti ini,” lanjut dia.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT auditor BPK dan pejabat Kemendes PDTT di Gedung BPK. KPK menyebut, ada dugaan korupsi dalam bentuk suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI terhadap Kemendes PDTT. Atas kasus ini, KPK menetapkan Irjen Kemendes Sugito, pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo, sebagai pihak pemberi suap ke pejabat BPK.

Keduanya disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara pihak yang diduga penerima suap yakni pejabat Eselon I BPK Rachmadi Saptogiri dan Auditor BPK Ali Sadli dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (fa.ak)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker