LBH Bulan Bintang Bela Hak Warga yang Dirampas
Kuasa Hukum LBH Bulan Bintang Jawa Tengah AWOD, SH
abadikini.com, JAKARTA – Berawal dengan adanya keluhan dari Pimpinan Partai Bulan Bintang Kab. Jepara kepada Ketua DPP PBB, melalui Suratnya yang bernomor : A.014/DPC-JPR/Sek-Klh/XII/2016 pada tanggal 26 Desember 2016 yang ditandatangan oleh NOR SAFIX sebagai ketua DPC PBB Kab. Jepara, mengenai adanya ketimpangan hukum yang menimpa warga Senenan, Tahunan, Jepara.
Yaitu terkait dengan adanya Eksekusi yg dilakukan oleh LUKITO atas tanah & bangunan milik Alm. WALUYO KASNAR, yang dalam hal ini putusannya “mengosongkan dan menyerahkan separo bagian tanah sengketa leter C No. 896 Persil 48 Klas D.1, Seluas -/+ 630 M2 terletak di Ds. Senenan, Kec. Tahunan, Kab. Jepara”
Menjawab keluhan NOR SAFIX ini, Ketua Umum Partai Bulan Bintang YUSRIL IHZA MAHENDRA mengirim anak buahnya untuk melakukan Gugatan PMH sebagai bentuk perlawanan pada Pengadilan Negeri Jepara dengan register perkara nomor 9/PDT.G/2017/PNJ, sekitar bulan januari 2017, atas Salah Objek Tanah yang di Eksekusi.
Mereka adalah Rd. YUDI ANTON RIKMADANI, S.H., MH., EDY WIRAHADI, S.H dan AWOD, S.H. yang tergabung dalam LEMBAGA ADVOKASI dan PEMBELAAN HUKUM BULAN BINTANG melalui kuasa dari TEGUH MULYONO, Ibu TUTIK dan HARSIH serta Ahli Waris Almarhum WALUYO KASNAR.
Gugatan tersebut, menurut kuasa hukumnya AWOD, S.H. tinggal menunggu Putusan. Selain itu AWOD, S.H. juga menjelaskan fakta-fakta persidangan, LUKITO sebagai Tergugat pernah tidak hadir selama 4 (empat) kali dalam mengikuti persidangan yang dipanggil melalui Relaas.
Kesalahan objek ini sangat merugikan TEGUH MULYONO, Ibu TUTIK dan Ahli Waris almarhum WALUYO KASNAR, yang faktanya memiliki Sertifikat Hak Milik, yang terletak di Prov. JATENG, Kab. Jepara, Kec. Tahunan, Ds. Senenan, bukan -_Girik_sebagaimana Putusan dan satu-satunya bukti dari Tergugat.
Selanjutnya AWOD, S.H. melalui gugatannya menuntut keadilan, karena sebagian bangunan telah dirobohkan, oleh LUKITO dengan dibantu Pihak Pengadilan, Pihak Desa, Pihak Polsek, Pihak Kodim dengan menggunakan alat berat, yang faktanya salah obyek bukti kepemilikan.
AWOD, S.H., selain sebagai Advokat juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bulan Bintang Jawa Tengah, Menghimbau masyarakat Jawa Tengah apabila ada permasalahan hukum yang hak-haknya dirugikan bisa mengadukan dan sekaligus memberikan bantuan hukum melalui Lembaga Advokasi & Bantuan Hukum Bulan Bintang secara Gratis, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum, agar kejadian yang terjadi di Kabupaten Jepara ini tidak terulang juga di daerah lain.



