Yusril: Kepolisian akan Sulit Buktikan Tuduhan Makar Terhadap Al Khaththath Cs

abadikini.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai penangkapan lima tersangka makar kali ini Al Khaththath Cs pun mirip seperti tersangka sebelumnya. dia berpendapat ke depannya polisi akan kesulitan untuk mengumpulkan alat bukti atas tuduhan makar tersebut.

“Sama aja. Nanti juga polisi akan kesulitan menghimpun alat bukti dan menetapkan pasal-pasalnya,” kata Yusril, Senin (3/4/2017).

Menurut Yusril, pada akhirnya, penyidik akan menetapkan pasal-pasal KUHP yang terpaksa harus dicocok-cocokkan. Kemudian berkas perkara pun akan dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Bahkan bila pun sampai di pengadilan, dakwaan bisa ditolak oleh hakim.

“Akhirnya nanti dikembalikan oleh JPU, di pengadilan dakwaan bisa ditolak oleh hakim,” ujarnya.

Polisi mengaku menangkap para tersangka makar ini karena telah memiliki bukti yang kuat. Selain itu polisi juga menyebutkan bahwa ada dua kali pertemuan lima tersangka itu untuk dugaan perencanaan penggulingan Pemerintah yang dilakukan di Kalibata dan Menteng.

Yusril menilai memang mudah untuk mendapatkan dua alat bukti. Akan tetapi dalam sudut pandangnya, jangan karena mudah lantas penyidik menggunakannya sembarangan.

“Untuk mendapatkan dua bukti permulaan yang cukup mudah sekali. Soal benar tidaknya bukti tersebut nanti diuji di pengadilan. Tapi jangan karena mudah mendapatkannya, lantas digunakan sembarangan,” tegasnya.

Untuk diketahui lima tersangka makar yang di tangkap polisi pada Jumat (31/3/2017) dinihari tersebut di antaranya Alkhaththath, Zainuddin Arsyad, Dikho Nugraha, Andry dan Irawansyah. Polisi mengaku sudah mendapatkan barang bukti seperti dokumen dan pernyataan untuk mengganti rezim pemerintahan yang sah saat ini.

“Kami sedang kumpulkan beberapa bukti-bukti. Sudah ada yang dikumpulkan seperti dokumen-dokumen dan kemudian pernyataan untuk mengganti rezim,” kata Kabagpenum Divisi Humas Porli Kombes Martinus Sitompul. (sop.ak.rol)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker