Pilgub Sulbar, Ini Tiga Poin Gugatan SDK-Kalma Yang di Ajukan Yusril ke MK

abadikini.com, JAKARTA – Pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum paslon cagub dan cawagub Provinsi Sulawesi Batar (Sulbar) Suhardi Duka-Kalma katta dalam sidang perselisihan pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2017).

Yusril menyampaikan tambahan alat bukti sebanyak 3.000 pelanggaran dan beberapa dalil permohonan, dari 138 halaman gugatan yang diajukan Yusril bersama tim kuasa lain.

“Pertama kali sudah ajukan empat alat bukti, kemudian kami tambah 23 alat bukti lain. Sekarang kami akan ajukan 3.000 lebih alat bukti baru yang saat ini dalam perjalanan dari Sulbar yang mulia,” kata Yusril dalam sidang panel yang dipimpin langsung Ketua MK, Arief Hidayat.

Dalil pertama yang diperkarakan yakni adanya selisih suara yang dibebutkan terjadi penggelembungan suara. Kecurangan terkait kecurangan tersebut, ada tiga poin pokok.

Pertama, terjadi penggelembungan dengan menggunakan NIK ganda pada tiga wilayah. Masing-masing di Polewali, Mandar, dan Majene.

Kemudian, ada juga penggelembungan pemilih tidak sah berupa surat keterangan panggilan pemilih atau suket yang tidak sah. Juga terjadi pada tiga kabupaten yakni Polewali Mandar, Majene, dan Mamuju Utara.

“Ketiga ada pengurangan suara yang dilakukan secara massif dengan tidak memberikan form undangan di Kabupaten Polewali Mandar,” sebut Yusril.

Ketua MK, Arief Hidayat menyampaikan, sidang hari ini cukup untuk pembaca perkara dari pemohon. “Selanjutnya sidang lanjutan akan kita gelar pada Selasa, 21 Maret peken depan. Agendanya untuk mendengar tanggapan dari termohon dan pihak terkait,” kata Arif saat menutup sidang panel untuk perkara Pilgub Sulbar. (sl.ak.f)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker