Pengaktifan Ahok Dengan Melanggar UU, MS Kaban: Ini Berbahaya Bagi NKRI

abadikini.com, JAKARTA – Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Dr. MS Kaban keritik keras terhadap pemerintah atas mengaktifkan kembali Terdakwa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Semoga tidak ada lagi para Jenderal yang mendatangi rakyat untuk minta maaf atas pelanggaran Undang-undang tersebut.

”Pengaktifan kembali Ahok dgn laggar Undang2 adalah kejahatan konstitusi secara terang benderang ini berbahaya utk NKRI,” tulis MS Kaban pada akun Twitternya @hmskaban, Minggu (12/2/2017).

“Aktifkan Ahok sbg GubDKI jls lggar UU. Smg gak ada Jendral2 dgn Pangdam2 dan Kapolda2 mndatangi rkyat minta maaf atas pelanggaran UU dg sengaja,” sambung Kaban.

Kaban mengajak kepada, para aktifis, tokoh masyarakat, tokoh agama dan anggota DPR yang punya nyali untuk ingatkan kembali Jokowi agar mengelola Negara sesuai dengan Undang-undang. Karena menurut Kaban salah satu sumpa  Jokowi takalah dilantik sebagi Presiden adalah melaksanakan penyelengaraan Negara sesuai dengan UUD45 dan Undang-undang Negara NKRI.

”Para aktifis, tokoh masyarakat, agama, aggt parlemen yg punya nyali, Pres Jkwi perlu diselamatkan agar kelola negara sesuai undang2,” cuitnya.

“Dengarkan salah satu poin sumpah jabatan Pres Jkwi, akan melaksanakan penyelenggaraan negara sesuai dgn UUD45 dan UU Republik Indonesia,” sambungnya.

Lebih lanjut Kaban megingatkan Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, apalah artinya kekuasaan jika ditetapkan dengan melanggar Undang-undang. Kaban sarankan agar ahok untuk tolak jabatan yang jelas-jelas melanggar Undang-undang itu sampai menunggu hasil pilkada jika Ahok ditetapkan sebagai pemenangnya.

“Ahok yth apalah artinya kekuasaan jika dikukuhkan dgn melanggar UU RI, anda gak nyaman duduk berkuasa diatas kesalahan yg disengaja. Ahok yth apakah sampeyan puas & bangga berkuasa diatas ketidak taatan thd UU krena sampeyan mgkin mrasa punya backing, jgn gitulah my brother,” ujar Kaban.

“Ahok yth demi kebaikan NKRI yg kita cintai ini aku sarankan tolak jbt Gub DKI yg jls2 langgar UU kcuali hsil pilkada yad anda winner,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Tepat pada pukul 00.00 WIB tadi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali aktif menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Selama 3 bulan lamanya, Ahok meninggalkan Balai Kota yang menjadi tempat kerjanya untuk menjalani cuti kampanye.

“Nanti malam pukul 00.00 WIB saya kembali menjadi Dirjen Otda. Pak Basuki kembali menjadi gubernur dan Pak Djarot sebagai wakil gubernur aktif,” begitu kata Sumarsono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Sabtu (11/2/2017). (solihinpure.abadikini)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker