Praperadilan Bupati Buton, Saksi Fakta Arbab Mengaku Tak Pernah Dipanggil KPK

abadikini.com – JAKARTA – Sidang lanjutan praperadilan Bupati Buton non aktif Samsu Umar Abdul Samiun melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017).

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Noor Edi Yono itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi fakta yang dihadirkan pihak Umar Samiun.

Dalam persidangan prapradilan ini, saksi fakta Arbab Paproeka mendapat giliran pertama dalam memberikan kesaksiannya.

Pertanyaan yang dilontarkan mengenai kedekatan Arbab dengan Akil hingga aliran dana Rp 1 miliar yang mengalir direkening CV Ratu Samagat yang belakangan baru diketahui oleh Arbab.

“Saya sama sekali tidak tahu kalau ada transferan sebesar Rp 1 miliar di rekening CV Ratu Samagat. Saya tahu ada uang transferan dari Umar Samiun setelah kasus ini mencuat,” kata Arbab menjawab pertanyaan Agus Dwiwarsono yang didampingi Yusril Ihza Mahendra  selaku kuasa hukum Umar Samiun.

Arbab juga ditanya perihal adanya panggilan yang dilayangkan oleh KPK saat proses penyidikan terhadap Akil Mochtar mengenai sengketa pilkada Buton untuk dimintai keerangannya.

Namun, dalam kesempatan itu Arbab membantah menerima surat panggilan yang dimaksud.

“Rumah saya ada 3. Di Jakarta 2 dan di Kendari 1. Saya sudah cek semuanya dan tidak ada surat panggilan dari KPK. Itu artinya saya tidak pernah diperiksa,” tegasnya.

Padahal, lanjut Arbab, kasus yang menyeret nama Bupati Buton itu ada karena ulah dirinya. Olehnya itu, seharunya KPK terlebih dahulu meminta keterangan Arbab dan mengkonfirmasi perihal ulaliran dana tersebut.

“Harusnya saya terlebih dahulu dikonfirmasi terkait uang itu, apakah terkait dengan uang penyuapan atau tidak. Tapi saya tidak pernah dikonfirmasi. Pak Akil juga saat sidang meminta untuk menghadirkan saya,  tapi tetap tidak dihadirkan. Padahal kalau saya dihadirkan yakin tlidak akan seperti ini,” pungkasnya.

Diketahui ada 4 orang saksi ahli dan 2 orang saksi fakta yang dihadirkan dalam sidang parapradilan Umar Samiun terhadap KPK kali ini. 4 saksi ahli tersebut diantaranya, Prof. DR. Laica Marzuki, DR. Margarito Kamis, DR. Chairul Huda dan Prof. DR. Mudzakir. Sementara saksi fakta yang dihadirkan yakni, Arbab Paproeka dan La Ode Agus Mukmin. (sl.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker