Yusril: Ancaman KPK ke Umar Samiun Sama Sekali Tidak Punya Dasar Hukum

abadikini.com – JAKARTA – Bupati nonaktif Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) Samsu Umar Abdul Samiun bukan tidak mau hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yusril Ihza Mahendra sebagai penasehat hukumnya mengatakan, Samsu Umar Abdul Samiun tidak datang karena tidak pernah menerima surat panggilan pertama dari KPK. Surat panggilan kedua diterimanya melalui staf pemerintahan Kabupaten Buton, sehari menjelang jadwal pemanggilan.

“Padahal dalam penetapan tersangka, alamat Samsu ditulis dengan jelas. Namun KPK mengirimkan surat panggilan ke kantor Bupati Buton, padahal tahu bahwa Samsu sedang cuti di luar tanggungan negara,” kata penasehat hukum Samsu, Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulisnya kepada abadikini.com, Jumat (13/1/2017).

Dia menambahkan, KPK harusnya mematuhi bunyi pasal 2 KUHAP yang menyatakan bahwa tersangka haruslah dipanggil dengan cara yang patut dengan mempertimbangkan jarak antara Pulau Buton di Sulawesi Tenggara dengan kantor KPK di Jakarta.

“Surat panggilan harus diterima tersangka minimal tiga hari sebelum jadwal pemeriksaan,” ujar Yusril.

Karena itu sebagai penasihat hukum Samsu, dia mengajak KPK agar sama-sama menegakkan hukum dengan adil dan benar, serta mematuhi dengan saksama semua ketentuan hukum acara pidana.

“KPK harus memanggil kembali Samsu Umar dengan cara yang patut sesuai arahan KUHAP dan saya menjamin Samsu akan taat hukum,” kata Yusril.

Mantan Menteri Hukum dan Ham itu menambahkan, sampai saat ini KPK belum pernah melayangkan panggilan ke tiga kepada Samsu. Jadi tidak perlu mengancam Samsu dengan mengatahan hari ini Jumat (13/1/2017) sebagai batas akhir bagi Samsu untuk datang memenuhi panggilan KPK.

“Ancaman tersebut sama sekali tidak punya dasar hukum,” tegas Yusril.

Dia juga mengatakan, benar atau tidaknya Samsu melakukan apa yang dituduhkan KPK mari sama-sama dibuktikan di pengadilan. KPK tidak perlu membangun opini melalui media bahwa yang bersangkutan memang bersalah.

“Biar nanti di pengadilan nanti sama-sama membuktikan apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak,” tegasnya.

Sebelumnya juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik masih akan menunggu kedatangan tersangka untuk diperiksa hari ini.

“Kami telah berikan waktu penjadwalan ulang untuk panggilan sebelumnya sampai akhir minggu ini,” kata dia, Jumat (13/1/2017). Sebelumnya, kata dia, PH Samsu minta pemeriksaan diundur setelah Pilkada. (sl.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker