Ini Alasanya, PBB Usulkan Raperda Reklamasi Pantai Branta

abadikini.com – PAMEKASAN – DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur melalui Fraksi PBB DPRD setempat akan mengusulkan raperda Reklamasi Pantai Branta di Kecamatan Tlanakan. Usulan tersebut nantinya akan melalui hak inisiatif DPRD.

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Fraksi PBB yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan, Suli Faris. Menurutnya, kabupaten tidak akan mengambil yang menjadi kewenangan pemerintah pusat terkait reklamasi. Daerah akan memanfaatkan kawasan yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan, yakni 1/3 dari 12 mil.

“Kawasan pesisir yang boleh ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional oleh pemerintah pusat maka pemanfaatan sepenuhnya menjadi kewenangan dari pemerintah pusat,” kata Suli Faris, Rabu (11/1/2017).

Suli menjelaskan, pantai Branta sangat perlu dibuatkan perda Reklamasi. Sebab, keberadaanya sudah memprihatikan. Banyak pihak-pihak memanfaatkan kawasan itu sebagai tempat usaha. Bahkan, sebagian sudah bersertifikat atas nama pribadi. Ditegaskan, reklamasi pantai di wilayah itu marak terjadi.

“Daripada dimanfaatkan oleh pihak yang tidak punya hak, maka sebaiknya Pemda sendiri yang mengelola pesisir pantai tersebut,” imbuhnya.

Namun, kata dia, bila pemerintah kabupaten setempat ingin memanfaatkan kawasan tersebut harus buat perda lebih dulu.

“Perda yang akan kami usulkan paling tidak akan mengatur tentang luas reklamasi, pemanfaatan, dan badan pelaksana reklamasi, dan anggaran reklamasi akan menjadi beban APBD,” tegasnya.

Suli menambahkan, Pemkab akan diuntungkan dengan adanya perda Reklamasi. Keuntungan itu berupa lahan baru. Sehingga bisa dimanfaatkan sendiri atau pun dipercayakan kepada pihak ketiga untuk dikelola, bahkan bisa dijual kepada investor.

“Kalau raperda yang akan kami ajukan ini nantinya disepakati, Insya Allah akan menjadi proyek monomental dan akan medorong laju pertumbuhan investasi di Pamekasan untuk meciptakan lapangan pekerjaan baru di Pamekasan,” tandasnya. (as.ak.mediamadura)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker