Rencana Pemerintah Revisi UU Ormas Patut Dicurigai

abadikini.com – JAKARTA – Sejumlah kalangan menolak rencana pemerintah yang mengajukan usulan revisi undang-undang tentang Ormas.

Termasuk sejumlah politikus di parlemen yang yakin Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarak (Ormas) itu sudah layak untuk dijalankan tanpa perlu revisi apalagi dilihat dari tahun pembuatannya tersebut belum diperlukan karena terkesan masih baru.

“Kalau pemerintah bersikeras merevisi, maka patut dicurigai ada maksud tertentu yang dikhawatirkan mengarah pada pembubaran ormas,” kata Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima), Syahroni, Jumat (9/12/2016)

Dia menuturkan, Indonesia punya kewajiban menjamin hak berserikat ormas yang ada dan tidak boleh membatasi dengan aturan yang mengekang atau ada larangan.

Bahkan jika UU ormas tetap direvisi, akan mengundang kecurigaan publik dan menimbulkan kegaduhan. Dikhawatirkan, revisi juga mengundang resistensi tinggi dan berujung pada aksi demonstrasi.

“Apalagi jelas sekali kalau pemerintah ingin penyegaran dan pengekangan buat ormas. Itu pasti bakal mendapatkan penolakan masif. Lebih baik pemerintah mengurungkan rencana revisi,” ucap Syahroni.

Diketahui Menkumham Yasonna Laoly memastikan memang perlu ada perbaikan dalam undang-undang itu.

“Masih perlu karena yang undang-undang kan belum berubah. Jadi ya dalam rapat Menkopolhukam yang lalu kita sepakati revisi. Nanti lihatlah seperti apa,” ujar Yasonna di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/12/2016).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) baru yang mengatur tentang organisasi kemasyarakatan (ormas).

PP bernomor 58 Tahun 2016 itu merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Sebagaimana dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, PP itu mengatur syarat pendirian, pengawasan dan pembubaran ormas. (asep.ak)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker