Kebijakan Pemerintah Terkait WNA Terburu-buru dan Tanpa Perhitungan Matang

abadikini.com – JAKARTA – Kebijakan pemerintah yang cenderung permisif terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di beberapa sektor kehidupan, secara faktual telah menimbulkan keresahan dan kerentanan sosial. Jika tidak ada antisipasi yang memadai dari pemerintah, kondisi tersebut dapat menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat.

Sejumlah insentif terhadap WNA getol diberikan pemerintah dengan dalih untuk menggenjot investasi, seperti kemudahan memiliki properti, kepemilikan penuh saham dalam berbagai bisnis, dan kemudahan usaha lainnya.

“Pemerintah perlu sensitif dalam menangkap kegelisahan publik mengenai keberadaan WNA ilegal dan tidak terlatih akhir-akhir ini. Jangan semata alasan investasi, pemerintah membiarkan sektor penting diserahkan kepada WNA padahal potensi dalam negeri mumpuni. Jelas ini perlahan-lahan akan mengganggu kedaulatan negara,” ujar Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Rofi Munawar, Selasa 29 November 2016.

Legislator asal Jawa Timur ini juga menambahkan, kebijakan pemerintah yang membuka bebas visa bagi 169 negara membuka peluang permasalahan jika tidak diantisipasi dengan baik. Mengingat tidak seluruh negara tersebut potensial bagi Indonesia.

“Kesan terburu-buru dan tanpa perhitungan matang, nampak sekali,” ujarnya.

Isu WNA akhir-akhir ini menjadi krusial dan mengundang berbagai macam masalah. Dan itu telah terjadi di beberapa daerah. Seperti WNA tidak terlatih, perusahaan yang ekslusif  dan protektif, maupun tindakan yang menganggu kedaulatan negara dengan memasang bendera negara lain,” katanya.

Rofi menyoroti secara khusus kejadian pengibaran bendera negara China yang sempat berkibar di pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, saat peresmian smelter PT Wanatiara Persada, Jumat (25/11/2016).

“Pelanggaran  tersebut antara lain bendera asing dikibarkan sejajar dengan bendera Indonesia, ukuran bendera asing lebih besar ketimbang merah putih, serta dikibarkan di tempat umum,” katanya.

Rofi sangat mengapresiasi langkah Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah melakukan penurunan bendera asing tersebut. Hal ini ini dilakukan karena melanggar Undang-Undang Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

“Sepertinya pemerintah harus mengingat kembali sumpah jabatan yang memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa. Sehingga memahami, sesungguhnya pembangunan ini untuk siapa,” katanya (ud.ak)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker