Fraksi di DPR Ingin Naikkan Syarat Dukungan Calon Independen, Dinilai Sebagai Blunder Parpol

abadikini.com, JAKARTA  –  Rencana sejumlah fraksi di DPR RI yang ingin menaikkan syarat dukungan untuk calon independen dalam pemilihan kepala daerah dianggap keliru.
Menaikkan syarat dukungan untuk calon independen disebut sebagai blunder partai politik.

Sosiolog Tamrin Tomagola mengatakan, rencana menaikkan syarat dukungan calon independen muncul sebagai respons partai politik setelah bakal calon gubernur DKI Jakarta Ahok  memilih maju melalui jalur independen.

“Ini serangan balik dari partai politik untuk Ahok,” kata Tamrin, Selasa (15/3/2016).

Tamrin menduga rencana meningkatkan syarat dukungan calon independen ini dimotori oleh Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Ia yakin peningkatan syarat dukungan calon independen itu akan semakin memperburuk citra partai politik di mata publik.

“ini akan jadi bumerang untuk parpol, semakin tinggi syarat calon independen, semakin tinggi simpati publik untuk memberikan dukungan kepada calon independen,” kata dia

Komisi II DPR RI ingin memperberat syarat bagi calon independen yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah serentak 2017 mendatang. Syarat itu akan diperberat dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Timbul wacana di kita bahwa UU Pilkada ini harus pada asas keadilan. Karena syarat untuk calon independen jauh dari syarat untuk parpol, kita naikkan agar tetap berkeadilan,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy.

Menanggapi itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku tidak ambil pusing. DPR RI ingin menaikkan persyaratan dukungan jumlah KTP dari yang semula hanya 7,5 persen menjadi sekitar 10-20 persen dari jumlah daftar pemilih tetap.

Ahok mengatakan, usulan itu tidak akan berpengaruh terhadap dirinya. Sebab, ia dan kelompok relawannya, Teman Ahok, telah membuat antisipasi dengan mengumpulkan dukungan KTP lebih banyak dari yang disyaratkan.

“Kalau dia ajukan (jadi) 10 persen, kan kita minta Teman Ahok ngumpulin 1 juta. Kalau pemilihnya 7 jutaan, berarti 10 persennya itu ya sekitar 700.000 kan. Satu juta ya lewat dong,” kata Ahok  di Hotel Pullman, Jalan MH Thamrin, Selasa (15/3/2016).

Ahok mengatakan, dia akan mengikuti apa pun yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Sejauh ini, MK mengubah aturan persyaratan pencalonan kepala daerah untuk calon perseorangan (independen).

Mahkamah mengatur bahwa syarat dukungan calon perseorangan harus menggunakan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilu sebelumnya, bukan jumlah keseluruhan masyarakat di suatu daerah.

Dalam pertimbangannya, hakim MK menilai Pasal 41 ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota telah mengabaikan prinsip keadilan sehingga mengabaikan semangat kesetaraan di hadapan hukum.

Dalam Pasal 41 ayat 1 dan 2, dijelaskan bahwa syarat pencalonan kepala daerah bagi calon perseorangan, yaitu mendapat dukungan paling sedikit 7,5 persen bagi daerah dengan jumlah penduduk dari 6 juta sampai 12 juta jiwa.

DKI Jakarta masuk dalam kriteria ini. Maka dari itu, calon independen yang hendak mengikuti pilkada harus mengumpulkan dukungan dalam bentuk fotokopi KTP sebanyak 525.000 lembar.

Saat ini, Teman Ahok  sudah mengumpulkan lebih dari 700.000 fotokopi KTP untuk mendukung Ahok.

“Saya kira enggak masalah mau usul gimana mah, yang penting itu kan sudah diputusin MK. Saya mah ikut saja,” kata Ahok. (asep.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker