4 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Bank Jateng, ditangkap di Medan

abadikini.com, MEDAN  –  Terpidana kasus korupsi kredit dengan agunan fiktif di Bank Jateng dan Bank Jateng Syariah, setelah empat tahun menjadi buronan akhirnya tertangkap di satu kamar kos, Jalan Tukang Besi , Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Tim dari Kejagung dan Kejati Sumut berhasil menangkap Yanuelva Etliana. Terpidana sempat berpindah-pindah tempat sampai akhirnya dua tahun ini menetap di Pancur Batu,” kata Asintel Kejatisu, Nanang Sigit, Selasa (15/3/2016).

Etliana merupakan terpidana yang dihukum 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 39 miliar karena terbukti perbuatannya telah membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 39 miliar.

“Kalau terpidana tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, maka dia harus menjalani tambahan hukuman penjara selama delapan tahun lagi,” kata Sigit.

Perkara Etlina, kata dia,  disidangkan pada 2012 di Pengadilan Tipikor Semarang.

Saat proses persidangan, Direktur CV Enhat ini sempat ditahan. Dia juga mengajukan kredit fiktif dengan menggunakan nama CV-CV lain hingga 24 berkas. Pada 12 Februari 2012 majelis hakim memerintahkan agar dia tidak ditahan. Setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, jaksa gagal mengeksekusi karena Etlina kabur.

“Terpidana kabur dengan cara meminjam sepeda motor temannya, kemudian dijemput seseorang yang sudah menunggunya,” sambung Sigit.

Menurut dia, Etlina akan dibawa ke Jawa Tengah secepatnya. Pihaknya sedang menunggu kedatangan pihak Kejati Jawa Tengah. (ucok,ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker