Menhub Usul Pemblokiran Situs Aplikasi Uber dan Grab Kepada Menkominfo

abadikini.co, JAKARTA – Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengusulkan pemblokiran aplikasi pemesanan angkutan melalui Uber dan GrabCar kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.

Rekomendasi itu tertuang dalam surat bernomor AJ 206/1/1 PHB 2016.

“Kami mohon kiranya Menkominfo kiranya dapat mendukung langkah pemblokiran situs milik Uber Asia Limited dan melarang beroperasi di bidang penawaran jasa pelayanan transportasi,” kata Jonan dalam surat rekomendasinya, Senin (14/3/2016).

Kemudian, juga meminta memblokir aplikasi milik PT Solusi Transportasi Indonesia yang mengoperasikan aplikasi GrabCar.

Alasannya, karena jenis kendaraan yang digunakan adalah kendaraan roda empat dengan pelat hitam atau rental mobil yang belum jelas statusnya sebagai perusahaan angkutan resmi.

Menkominfo juga diminta melarang seluruh aplikasi sejenisnya, selama tidak bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang mempunyai izin resmi dari pemerintah.

Masih di dalam surat rekomendasi tersebut, Jonan menjelaskan  berbagai pelanggaran yang dilakukan Uber Asia Limited dan PT Solusi Transportasi Indonesia.

Yaitu pelanggaran terhadap Pasal 138 (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan angkutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum; Pasal 139 (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, dan/atau badan hukum lain sesuai perundang-undangan; Pasal 173 (1) yang menyatakan perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan barang dan/atau barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan; Pasal 5 (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah NKRI, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.

Juga  pelanggaran terhadap Keputusan Presiden RI Nomor 90 Tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing dan Surat Keputusan Kepala BKPM Nomor 22 Tahun 2001 bahwa Uber Asia limited sebagai KPPA sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Kepala BKPM Nomor 22 Tahun 2001, KPPA tidak diperkenankan melakukan kegiatan komersial. (asep.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker