KPU Uji Publik Rancangan Peraturan KPU Tentang Pilkada 2017

abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelarkan uji publik Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernu dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2017 di Ruang Sidang, lantai 2 Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).

Uji publik ini dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perwakilan partai politik, LSM-LSM penggiat dan pemantau pemilu. 

Komisioner KPU Ida Budhiati memaparkan tahapan dan jadwal Pilkada 2017 berdasarkan rancangan KPU. “Ada dua tahapan pemilihan di rancangan PKPU Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan, yakni tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan,” ungkap Ida dalam pemaparannya. 

Tahapan persiapan menyangkut perencanaan program dan anggaran; penyusunan dan penandatangan NPHD; penyusunan dan pengesahan peraturan penyelenggaraan pemilihan; sosialisasi, penyuluhan atau bimbingan teknis; pembentukan PPK, PPS dan KPPS, pemantauan pemilihan; pengelolahan DP4 dan pemutakhiran data dan daftar pemilih. 

“Sementara tahapan penyelenggaraan menyangkut hal-hal berikut, antara lain syarat dukungan paslon perseorangan, pendaftaran paslon, sengketa pemilihan, kampanye, laporan dan audit dana kampanye, distribusi logistik, pemilihan dan penghitungan suara, rekapitulasi suara, penetapan paslon terpilih tanpa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), sengketa PHP, penetapan paslon pasca putusan MK, pengusulan pengangkatan paslon terpilih, evaluasi dan pelaporan tahapan,” jelas Ida. 

Ida juga mengatakan dalam rancangan KPU, penyerahan dukungan paslon untuk tingkat Provinsi 13-17 Juli 2016 dan Kabupaten/Kota 16-20 Juli 2016. Sementara pendaftaran paslon dilakukan pada 28-30 Agustus 2016 dan penetapan paslon pada 30 September 2016. 

“Sementara penetapan DPT sampai pada 6 Desember dan jadwal kampanye dalam rentang waktu Oktober 2016 sampai Februari 2017 sampai pemungutan suara 15 Februari 2017,” ungkap dia. (asep.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker