Husni: Untuk Membuat Skema E-Vote pada Pilkada Butuh Biaya Besar

abadikini.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, mengatakan, perlu adanya diskusi lebih lanjut mengenai kesempatan memilih dalam pemilihan kepala daerah bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri.

Menurut dia, memfasilitasi pemilih di luar negeri masih problematik karena terkait dengan minimnya anggaran. Untuk mengakomidir satu suara di luar negeri biayanya bisa mencapai jutaan.

“Ini menjadi problem kita. Untuk membuat skema seperti E-vote misalnya, butuh dana yang besar. Selain itu, banyak persoalan di dalam negeri yang belum beres,” kata Husni dalam diskusiTinjauan Kritis Pelaksanaan Pilkada dan Revisi UU Dalam Perspektif HAM di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).

Menurut dia, harus ada pembatasan bagi setiap pemilih. Walaupun seseorang mempunyai Kartu Tanda Penduduk di suatu tempat, tapi tidak berada di sana karena suatu alasan, maka dia tidak bisa memilih.

Saat ini, KPU sudah mengusulkan proses verifikasi faktual. Bila tidak ditemukan seorang pemilih karena bekerja di luar negeri, maka akan dihapus dari daftar pemilih.

Tetapi apabila saat hari pemilihan seseorang tersebut bisa kembali ke daerahnya, ia bisa tetap ikut memilih dengan menunjukkan kartu identitasnya.

“Saya kerja di Jakarta dan KTP saya padang. Kalau mau milih ya datang ke daerah itu pada hari H dengan menunjukkan kartu identias kependudukan,” ujar  Husni.

“Kami merapikan data pemilih. Bukan mengurangi hak pemilih,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua tim pemantauan Pilkada Komnas HAM, Dianto Bachriadi, mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum membuat mekanisme e-Vote saat penyelenggaraan Pilkada selanjutnya, agar Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri bisa ikut berpartisipasi.

Karena  berdasarkan hasil pantauan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atas penyelenggaraan Pilkada 2015, telah terjadi pengabaian hak konstitusional Tenaga Kerja Indonesia, baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri.

“Sebenarnya, TKI yang tidak dapat kembali ke daerah asalnya pada pemilihan umum dan tidak bisa memilih, telah kehilangan hak asasinya sebagai warga negara,” tegas Dianto. (andi.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker