Grab: Kami Legal di Indonesia dan Bayar Pajak

Abadikini.com, JAKARTA – Ratusan pengemudi taksi menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta Senin pagi, 14 Maret 2016. Mereka menutut kepada pihak berwenang untuk menutup segera aplikasi Uber dan Grab Car yang beroperasi menggunakan pelat hitam.

Menanggapi tuntutan tersebut, pengoperasi Grab Car pun angkat suara. Aplikasi asal negeri Jiran itu merupakan perusahaan teknologi yang menghubungkan pengemudi dan penumpangnnya. Mereka mengklarifikaisi isu yang berkembang dan menyatakan Grab bukan operator layanan transportasi.

Managing Director untuk Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengatakan, perusahaannya tidak memiliki kendaraan, atau aramada apa pun.

Dia mengatakan, perusahaan bekerja sama dengan perusahaan penyedia transportasi independen dalam menghantarkan GrabTaxi, GrabCar, GrabBike, dan GrabExpress kepada pelanggannya.

“Kami juga sudah merupakan entitas legal di Indonesia. Kami terdaftar sebagai pembayar pajak. Dan, kami menghargai dan berkomitmen untuk mentaati semua peraturan dan ketentuan lokal yang berlaku,” kata Ridzki melalui keterangan tertulisnya, Senin (14/3/2016).

Ia menegaskan, Grab secara proaktif berkomunikasi dengan pemerintahan maupun pemangku kepentingan industri untuk dapat menyediakan layanan transportasi yang efisien dan aman bagi masyarakat.

“Kami telah meningkatkan standar transportasi di kota-kota, di mana kami beroperasi seperti Jakarta, Bandung, Padang, Surabaya, dan Bali. Seluruh mitra pengemudi yang tergabung dalam jaringan kami, telah melalui proses seleksi dan pelatihan yang ketat. Semua memiliki izin pengemudi dan kami juga menyediakan asuransi bagi penumpang dan pengemudi,” ungkap Ridzki.

Dia mengatakan, sebagai bagian dari inisiatif untuk meningkatkan standar transportasinya, Grab menginventasikan dana sekitar Rp50 miliar untuk Program Elite Driver. Lalu, layanan Grab Car boleh mengaspal untuk mobil dengan usia di bawah lima tahun.

Ridzki menambahkan, kebijakan tersebut melebihi ketentuan dari Perda Nomor 5 Tahun 2014 yang menetapkan batasan maksimal umur kendaraan yang beroperasi di Jakarta, 10 tahun untuk bus, dan tujuh tahun untuk taksi.

“Kami percaya bahwa pengguna di Indonesia, layak mendapatkan layanan transportasi yang lebih efisien dan lebih aman, dibandingkan dengan yang sudah ditawarkan oleh operator layanan transportasi yang ada saat ini,” ujarnya.

Ridzki juga mengatakan, teknologi yang dihadirkan Grab, memungkinkan para pengemudi untuk mendapatkan penghasilan yang lebih baik, dengan lebih efisien.

Kehadiran Grab juga telah membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan kehidupan mitra pengemudinya dan masyarakat lokal.

“Belum lama ini, kami juga telah menggelar program GrabSchool yang bertujuan untuk membekali putra-putri pengemudi Grab dengan keterampilan yang mendorong mereka menjadi pribadi yang inovatif dan membuka banyak pilihan jalur karir,” ungkapnya. (asep.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker