Presiden Berwenang Naikkan Status BNN Jadi Setingkat Menteri

abadikini.com  JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menilai Presiden Joko Widodo berwewenang mengubah kedudukan kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi setingkat menteri.

Menurut Bayu, wewenang Presiden tersebut dijamin oleh UUD 1945 khususnya Pasal 4 Ayat (1) yang mengatur bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan negara.

“Berbeda dengan pembentukan kementerian negara yang jumlahnya oleh UU 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibatasi paling banyak 34 (tiga puluh empat) Kementerian, untuk  jumlah Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK) yang kepalanya memiliki kedudukan setingkat menteri tidak dibatasi oleh UU,” kata Bayu saat dihubungi Sabtu (12/3/2016).

Dengan demikian, kata Bayu sepanjang Presiden merasa perlu untuk membentuk LPNK atau menaikkan kedudukan LPNK tertentu setara dengan kementerian maka Presiden dapat saja melakukannya. Namun, lanjut dia, dalam membuat suatu LPNK menjadi setingkat kementerian sebaiknya Presiden menggunakan kriteria-kriteria tertentu dalam meningkatkan kedudukan tersebut.

“Ini dilakukan agar tidak menimbulkan kecemburuan di antara banyak LPNK yang saat ini belum berkedudukan setingkat kementerian,” ungkap Bayu.

Mengenai kriteria tersebut, menurut Bayu, Presiden dapat saja menggunakan kriteria yang juga digunakan untuk memutuskan pembentukan suatu kementerian sebagaimana diatur Pasal 13 ayat (2) UU Kementerian Negara. Kriteria-kriteria tersebut, antara lain, mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas; cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas;  kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas; dan/atau perkembangan lingkungan global.

“Untuk BNN sendiri sejak awal jika mencermati UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang didesain untuk menjadi LPNK yang berkedudukan setingkat kementerian, hal ini dapat dilihat dari ketentuan Pasal 64 ayat (2) yang mengatur BNN merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden,” jelas Bayu.

Oleh karena itu, kata dia untuk mewujudkan BNN sebagai lembaga yang berkedudukan setingkat kementerian seperti halnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Badan Intelejen Negara (BIN) maka Peraturan Presiden tentang BNN yang mengatur bahwa Kepala BNN adalah jabatan struktural eselon IA harus diubah menjadi Kepala BNN diberikan hak keuangan dan administrasi setingkat Menteri.

Selanjutnya ketentuan dalam Perpres BNN yang selama ini mengatur bahwa BNN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kapolri juga harus diubah hanya menjadi BNN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

“Kehadiran BNN sebagai lembaga setingkat kementerian jangan dimaknai sebagai ancaman bagi kementerian atau Lembaga setingkat kementerian yang telah ada selama ini. Melainkan kehadiran BNN dalam kedudukannya yang baru ini merupakan partner bagi seluruh kementerian atau lembaga setingkat kementerian lainnya dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat, cerdas dan sejahtera bebas dari ancaman Narkotika,” ujar Bayu. (andi.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker