KPK Tetapkan 3 Orang Pemeriksa Pajak jadi Tersangka

Abadikini.com, JAKARTA  –  KPK menetapkan 3 orang tersangka kasus pemerasan berkaitan dengan restitusi lebih bayar pajak dari PT EDMI. Ketiganya terbukti melakukan pemerasan senilai Rp 75 juta. Ketiga tersangka dahulu adalah para pemeriksa Pajak.
Ketiga tersangka itu yakni Herry Setiadji (HES) selaku supervisor tim, Indarto Catur Nugroho (ICN) selaku ketua tim, dan Slamet Riyana (SR) selaku anggota tim. Pada saat pemerasan, ketiganya bekerja sebagai pemeriksa pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru III.

“Penetapan tersangka atas ketiga pegawai Ditjen Pajak ini merupakan bukti kesungguhan pemerintah dalam melakukan penegakan hukum. Hal ini menjadi peringatan bagi pegawai Ditjen Pajak serta para Wajib Pajak agar tidak melakukan pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara,” demikian keterangan tertulis Ditjen Pajak, Sabtu (12/3/2016).

Dalam keterangan tertulis Ditjen Pajak itu juga disebutkan, untuk mengamankan penerimaan Negara Ditjen Pajak terus melakukan berbagai upaya
pembinaan, penelitian dan pengawasan sambil terus menjalin kerjasama dengan institusi penegak hukum lain, termasuk Polri, Kejaksaan dan KPK.

“Ditjen Pajak menyampaikan apresiasi dan mendukung sepenuhnya upaya KPK memberantas korupsi dan untuk mensukseskan upaya pemerintah mencapai penerimaan pajak yang optimal bagi Indonesia yang lebih baik karena #PajakMilikBersama,” tulis Ditjen Pajak.

Ketiga oknum yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus pemerasan kepada wajib pajak, tersebut sudah diberhentikan Tidak Dengan Hormat sejak 1 Agustus 2014. Dan kasus pemerasan ini terungkap didahului dari hasil kerja sama antara Internal DJP dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan yang selanjutnya diserahkan ke KPK.

“Ditjen Pajak terus melaksanakan upaya reformasi birokrasi termasuk perbaikan administrasi perpajakan, kepegawaian dan pengawasan internal. Pegawai yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum segera diberhentikan dan diserahkan kepada penegak hukum yang berwenang,” demikian keterangan tertulisnya. (andi.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker