TKI Asal Madura Bawa Sabu 1,6 Kg dari Malaysia, Ditangkap di Bandara Juanda

abadikini.com, SURABAYA – Nor Halimah (29) asal Madura yang bekerja sebagai buruh migran di Malaysia, tertangkap saat hendak menyelundupkan 1,6 kilogram sabu ke Indonesia.

Perempuan 29 tahun itu tinggal di Dusun Oloh, Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang itu dibekuk usai turun dari pesawat, di Bandara International Juanda Surabay di Sidoarjo, Jawa Timur.

Tim Customs Narcotics Team (CNT), terdiri dari petugas Kantor Pengawasan dan Penindakan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, POMAL, BNN, petugas bandara, dan lainnya, sudah curiga dengan Nor. Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Iwan Hermawan, saat memeriksa koper Nor, petugas menemukan sabu.

“Saat turun dari pesawat AirAsia Flight AK 362, petugas sudah mencurigai gerak-gerik tersangka dan terus melakukan pengamatan. Saat koper milik tersangka dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin x-ray, terlihat ada barang berbahaya,” kata Iwan di kantornya, Senin (7/3/2016).

Iwan melanjutkan, setelah curiga ada barang berbahaya dalam koper milik Nor, petugas lalu membongkar isinya. Ternyata, barang terdeteksi mesin pindai sinar-x itu adalah narkotika jenis methaphetamine atau sabu, dengan berat 1.620 gram.

Modus penyelundupannya, tersangka menyembunyikan barang haram ini dalam kemasan yang diselipkan pada papan tas. Papan mirip nampan ini dipaku di bawah tas koper milik tersangka,” lanjut Iwan.

Iwan menambahkan, Nor lantas dibekuk. Dia akan dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional, lantas diserahkan ke pihak Ditreskoba Polda Jawa Timur. Dia dijerat dengan pasal berlapis.

“Tersangka dijerat Pasal 113 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar. Tersangka juga dikenakan Pasal 102 Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 tentang penyelundupan barang impor. Tersangka diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,” kata Iwan. (mono.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker