Permudah Syarat Pencalonan Kepala Daerah, Kemendagri Diminta Revisi UU Pilkada

abadikini.com, JAKARTA – Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Gede Pasek Suardika meminta kepada Kementerian Dalam Negeri, untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi putra daerah dalam Pilkada.

Ia menekankan agar poin tersebut dimasukan dalam revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

“Saya nilai perlu, kita harus memperhatikan dalam revisi UU Pilkada nanti dibuka calon lebih banyak dan dipermudah, utamanya untuk calon dari putra daerah yang berkualitas,” kata Gede Pasek dalam rapat Komite I DPD RI dengan Kemendagri, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/3/2016).

Menurutnya selama ini, putra daerah yang berkualitas tidak memiliki kesempatan luas untuk maju Pilkada lantaran persyaratan yang cukup menyulitkan. Yaitu pilihan maju melalui jalur independen atau jalur partai politik.

Pasek menilai, untuk maju melalui jalur independen, syarat yang harus dipenuhi dianggap terlalu berat sehingga menyulitkan calon dari putra daerah. Sementara, jika melalui partai politik, sudah dipastikan akan kalah dengan calon yang lebih mengedepankan calon yang populer dan memiliki modal lebih banyak.

“Kalau desain yang lama kan sulit putra daerah bisa maju, tidak bisa menawarkan dirinya,” ujar  Pasek.

Sehingga menurutnya, Revisi UU Pilkada harus membuka pintu yang lebih terbuka kepada calon dari putra daerah, yakni dengan mempermudah syarat jalur independen.

Ia juga mengusulkan, jalur DPD bisa menjadi salah satu tiket bagi putra daerah maju di Pilkada, sebagaimana halnya partai politik yang merupakan hasil pemilu.

“Semestinya juga bisa jadi tiket masuk, kan hasil Pemilu tidak hanya parpol, tapi DPD juga, ini supaya bisa menjadi pintu masuk putra daerah maju dan tidak perlu bayar kendaraan mahal lewat parpol,” ungkapnya. (andi.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker